AMBONKITA.COM,- Polisi akan memusnahkan kurang lebih 2 ton minuman keras (miras) ilegal jenis sopi. 2000 liter miras tradisional itu merupakan hasil razia yang digelar di kawasan kecamatan Baguala, Kota Ambon, Maluku.
Kapolsek Baguala, Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, AKP Meity Jacobus, mengatakan, ribuan liter miras berkadar alkohol tinggi ini diamankan dalam razia yang digelar selama tahun 2023.
Miras mematikan itu kini telah diserahkan kepada aparat Satresnarkoba Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease. Penyerahan dimaksudkan untuk dilakukan pemusnahan secara terbuka.
“Kami Polsek Baguala tadi menyerahkan 2000 liter miras jenis sopi kepada Satresnarkoba Polresta Ambon untuk dimusnahkan, barang bukti dikemas dalam 20 karton dan 5 karung,” kata Meity Jacobus kepada wartawan, Kamis (8/6/2023).
BACA JUGA: Polisi Sita 600 Liter Miras Sopi Ilegal di Terminal Transit Passo Ambon
Pemusnahan sopi bakal dilakukan dan disaksikan masyarakat. Tujuannya untuk mencegah beredarnya minuman berbahaya tersebut.
“Pemusnahan yang akan dilakukan juga dimaksudkan untuk memberikan bukti kinerja Polri dalam memberantas minuman keras ilegal,” jelasnya.
Editor: Husen Toisuta
AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…
AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…
AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…
AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…
AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…
AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…