Categories: Hukum KriminalMaluku

25 Anggota Polri di Maluku Dipecat Tahun Ini, Begini Kata Kapolda

Share

AMBONKITA.COM,- Kepolisian Daerah Maluku sejak Agustus 2022 hingga Rabu (7/12/2022) tercatat telah memecat sebanyak 25 orang anggota Polri. 20 personel berasal dari Polres/ta jajaran. 5 lainnya dari satker Polda Maluku yang hari ini resmi digelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Puluhan personil Polda Maluku yang di PTDH terbukti melakukan sejumlah pelanggaran, baik pidana, maupun kode etik Polri. Diantaranya pelanggaran disersi, terlibat narkotika dan berbuat asusila.

“Untuk Polda sendiri ada 5 yang di PTDH, dan sisanya di Polres Polres,” kata Kapolda kepada wartawan di Tribun Lapangan Letkol Pol Chr Tahapary, Tantui, Kota Ambon.

Irjen Latif mengaku PTDH merupakan salah satu bentuk penegakan aturan di internal Polri. Ini juga menunjukkan Polri transparan dan akuntabel.

Artinya, lanjut Latif, bagi personel yang baik akan diberikan penghargaan dan tidak baik atau melakukan pelanggaran mendapatkan sanksi.

“Sebenarnya berat bagi saya sebagai Kapolda untuk kemudian menetapkan mereka (PTDH), karena Surat Keputusan itu merupakan tugas kewajiban saya,” ucapnya.

Menurut Latif, PTDH diberikan setelah melalui semua tahapan atau prosedural. Sebab, pemberhentian di lingkungan Polri melalui mekanisme yang sangat ketat. Seperti misalnya harus melalui dewan komisi etika yang disiapkan dan sebagainya.

“Setelah itu dirapatkan kembali dengan pertimbangan-pertimbangan, baik itu yang mungkin masih ada yang meringankan, atau memang sudah tidak bisa lagi. Sehingga harus dilakukan PTDH,” jelasnya.

BACA JUGA: Tujuh Polisi Dapat Penghargaan, Ini yang Mereka Lakukan

Meski presentase PTDH sangat kecil dibandingkan dengan jumlah anggota Polda Maluku yang hampir mencapai 8.000 orang, namun Orang nomor 1 Polda Maluku ini berharap agar PTDH tidak lagi terjadi di tahun mendatang.

“Ini menjadi pekerjaan kita untuk meminimalisir pelanggaran-pelanggaran anggota, baik itu kode etik, disiplin, apalagi terlibat pidana. Ada yang narkotika ada yang asusila ada yang disersi meninggalkan tugas,” jelasnya.

Irjen Latif menyayangkan dilakukannya PTDH. Ini lantaran sebelum proses itu dilakukan, pihaknya telah melakukan berbagai pembinaan. Meski terulang lagi, pembinaan masih terus dilakukan hingga akhirnya di PTDH.

“Walaupun sudah dibina, masih terjadi pelanggaran berulang sehingga mau tidak mau kita harus mengambil keputusan yang berat. Ini untuk tegaknya organisasi. Dan ini sudah menjadi resiko bagi setiap masyarakat yang ingin masuk menjadi anggota Polri bahwa di dalam ketentuan kesatuan Polri ini ada aturan-aturan yang mengikat,” jelasnya.

Selain aturan mengikat sebagai anggota Polri, Latif juga mengaku terdapat kewajiban dan hak yang diterima. Sehingga hal itu harus berimbang agar anggota yang baik juga merasa bahwa dirinya memiliki hak mendapatkan penghargaan.

“Dan bagi yang tidak baik, kita lakukan pembinaan, kalau tetap tidak bisa, ya terpaksa (PTDH) sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Mantan Kapolda Nusa Tenggara Timur ini menghimbau setiap personel Polda Maluku dan jajaran agar dapat memiliki kesadaran masing-masing terkait aturan yang berlaku.

“Saya kira dari kesadaran masing-masing anggota yang paling utama karena sebetulnya peraturan ini dibuat untuk supaya mencegah (PTDH), selaku pimpinan kami akan terus melakukan himbauan, pembinaan, karena ketika anggota melanggar itu pasti ada aturan yang mengatur. Jadi kembali kepada bagaimana kesadaran diri anggota untuk melaksanakan tugas,” pungkasnya.

Untuk diketahui, dibanding tahun 2021, proses PTDH di tahun ini mengalami penurunan. Tahun sebelumnya terdapat 33 anggota di PTDH. Sementara tahun 2022 ini sebanyak 25 orang yang di PTDH.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Recent Posts

BAF Caring for Children Bantu 680 Anak SD di Maluku Dapatkan Akses Pendidikan yang Lebih Layak

AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…

11/22/2024

Tanam 3000 Bibit Jagung di Dusun Hulung, Kapolda: Kita Dukung Ketahanan Pangan

AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…

11/21/2024

DPRD Maluku Desak Pemda Selesaikan Persoalan e-KTP

AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…

11/21/2024

70 Peserta Seleksi Bakomsus Polri Panda Maluku Tes Kesehatan Pertama

AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…

11/21/2024

Kapolda Maluku Pantau Kampanye Akbar di Lapangan Merdeka

AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…

11/20/2024

Setubuhi Darah Daging Sendiri Kakek di Ambon Ini Dihukum Penjara 9,6 Tahun

AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…

11/20/2024