33 Warga dan Lima Anggota Polisi Terluka, Bentrok di Tual Berangsur Normal

Share

AMBONKITA.COM,- Sempat redam sejak Rabu siang (1/2/2023), bentrok antar warga kembali pecah di Kota Tual, Maluku, Kamis pagi (2/2/2023). Hingga siang ini, bentrok mulai berangsur normal.

Saling serang menggunakan batu, senjata tajam (parang, tumbak dan anak panah) dan senapan angin (senjata Cis) menyebabkan sebanyak 33 orang warga, dan 5 anggota polisi terluka.

“Sampai dengan pukul 13.00 WIT situasi di kota Tual sudah berangsur normal. Kemarin yang sudah sempat mereda kembali meletus aksi bentrokan tadi pagi ini yang sangat kami sesalkan,” kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Rum Ohoirat kepada wartawan di ruang kerjanya, Kamis (2/2/2023).

Bentrok susulan hari ini selain menyebabkan puluhan warga terluka, juga membuat dua anggota polisi kembali menjadi korban. Diantaranya Kabag Ops Polres Tual Kompol Arsyad Renur dan juga Danton Dalmas. Mereka terkena anak panah dari orang tak dikenal (OTK).

“Selain itu berdasarkan data dari rumah sakit Tual sampai dengan siang ini yang dirawat akibat bentrokan ada 33 orang dari kemarin sampai dengan siang ini, selain dari lima anggota, tiga kemarin dan dua hari ini,” jelasnya.

BACA JUGA: Bentrok di Tual 13 Orang Terluka, Sejumlah Rumah Terbakar

Ohoirat mengaku sejak kemarin aparat pengamanan telah didorong ke Tual. Termasuk sebanyak 30 anggota Brimob dari Kecamatan Kei Besar.

“Kita sudah geser pasukan dari Kei Besar, Brimob sebanyak 30 orang sudah di Kota Tual bantu pengamanan. Hari ini pasukan dari (Rider) 733 sementara dikirim ke sana, juga kurang lebih 70 orang, besok satu peleton Brimob dari Polres Aru akan diberangkatkan ke Tual, kemudian dari Ambon dua peleteon, satu peleton Brimob dan satu peleton Sabhara,” ungkapnya.

Terkait berapa jumlah rumah warga yang terbakar, juru bicara Polda Maluku ini mengaku belum mengetahui.

“Fasilitas yang terbakar sampai dengan saat ini belum terdata,” katanya.

Mantan Kapolres Tual ini menghimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap beragam informasi yang berseliweran di media sosial.

“Sekali lagi kami menghimbau masyarakat Kota Tual agar informasi-informasi hoax jangan secara mentah diterima, tapi perlu kita konfirmasi. Kami juga mengajak media mari kita beritakan yang damai, dan tentram di sana, jangan sampai dengan adanya pemberitaan-pemberitaan media membuat situasi semakin panas,” ajak Ohoirat.

Ohoirat juga kembali mengajak masyarakat agar dapat menahan diri, dan tidak cepat tersulut amarah dengan informasi-informasi yang belum tentu benar.

“Apalagi masyarakat Tual, masyarakat Key itu dikenal sebagai masyarakat yang beradat yang kental dengan adat istiadat. Di sana ada hukum “Laful Ngabal”, kemudian ada semboyan-semboyan. Mari kita ingat pesan orang tua-tua kita. Kita jadikan sebagai kita punya pandangan hidup sehingga tidak terprovokasi lagi, sehingga tidak menjadi besar,” harapnya.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Recent Posts

BAF Caring for Children Bantu 680 Anak SD di Maluku Dapatkan Akses Pendidikan yang Lebih Layak

AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…

11/22/2024

Tanam 3000 Bibit Jagung di Dusun Hulung, Kapolda: Kita Dukung Ketahanan Pangan

AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…

11/21/2024

DPRD Maluku Desak Pemda Selesaikan Persoalan e-KTP

AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…

11/21/2024

70 Peserta Seleksi Bakomsus Polri Panda Maluku Tes Kesehatan Pertama

AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…

11/21/2024

Kapolda Maluku Pantau Kampanye Akbar di Lapangan Merdeka

AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…

11/20/2024

Setubuhi Darah Daging Sendiri Kakek di Ambon Ini Dihukum Penjara 9,6 Tahun

AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…

11/20/2024