AMBONKITA.COM,- Sebanyak kurang lebih 549 orang narapidana di Provinsi Maluku diusulkan kepada Kementerian Hukum dan HAM RI untuk mendapatkan Remisi Khusus (RK) Hari Raya Natal Tahun 2022.
Ratusan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) tersebut diusulkan dapat RK dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Maluku.
Nama-nama WBP yang akan menerima RK Natal 2022 berasal dari 15 Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan (Rutan), Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) dan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) se-Maluku.
“Tidak ada yang masuk kategori RK II (langsung bebas). Seluruhnya diusulkan masuk RK I (tidak langsung bebas),” ungkap Saiful Sahri, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Maluku, Minggu (11/12/2022).
BACA JUGA: Korban Tewas Kebakaran Mardika Ambon Bertambah
Penerima RK I atau pemotongan masa tahanan selama 15 hari berjumlah 118 orang. Kemudian pemotongan masa tahanan selama 1 bulan sebanyak 335 orang. Selanjutnya pemotongan masa tahanan selama 1 bulan 15 hari sebanyak 88 orang dan pemotongan 2 bulan sejumlah 8 orang.
“Mereka yang (masuk daftar) usulan ini telah memenuhi syarat administratif maupun subtantif. Nanti usulan ini akan diverifikasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan,” kata dia.
Setelah diverifikasi dan Surat Keputusan (SK) RK Natal disetujui, selanjutnya akan diserahkan kepada masing-masing WBP tepat di hari Natal 25 Desember 2022 mendatang.
Editor: Husen Toisuta
BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…
AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…
AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…
AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…
AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…
AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…