AJI Ambon: Hormati Kebebasan Pers, Hentikan Kekerasan Terhadap Jurnalis

Share

AMBONKITA.COM,- Kasus intimidasi terhadap jurnalis di Maluku kembali terjadi. Pekan kemarin, Sabtu (9/7/2022), koresponden Molluca TV di Namlea, Kabupaten Buru, diduga diintimidasi oknum Polri, I Ketut Ardana, ajudan Gubernur Maluku, Murad Ismail.

Jurnalis Molluca TV Sofyan Muhammadia diintimidasi saat mengabadikan momen Gubernur Maluku Murad Ismail yang diduga sedang mengajak duel para mahasiswa. Sejumlah mahasiswa kala itu melakukan aksi demonstrasi di Pelabuhan Merah Putih, Namlea.

Sofyan Muhammadia diintimidasi. Handphone-nya dirampas, dan video hasil liputannya pun dihapus oleh ajudan Gubernur Maluku itu.

Menyikapi insiden itu, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Ambon, mengecam tindakan represif ajudan Gurbernur Maluku, I Ketut Wardana.

AJI Ambon menilai, I Ketut Wardana telah melakukan tindakan mengekang kebebasan pers dengan cara menghalang-halangi kerja-kerja jurnalistik.

“Dalam UU Pers No 40 Tahun 1999 Pasal 4 ayat 3 menjamin kemerdekaan pers. Aturan tersebut menyebutkan, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi,” kata Ketua Bidang Advokasi AJI Ambon, Nurdin Abdullah di Ambon, Rabu (13/7/2022).

Nurdin mengaku, tindakan menghalangi kegiatan jurnalistik adalah perbuatan melanggar UU Pers No 40 Tahun 1999. Pada Pasal 18 Ayat 1 menyebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

Tindakan arogansi ajudan Gubernur tersebut menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers di Maluku, karena menambah angka kasus kekerasan jurnalis di tahun 2022.

“Kami meminta kepada seluruh pihak agar menghentikan budaya kekerasan terhadap jurnalis dan menghormati kebebasan pers di Maluku. AJI Ambon bersama IJTI Maluku akan mengawal kasus ini hingga pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.

BACA JUGA: Ajudan Gubernur Maluku Resmi Dipolisikan Wartawan Molluca Tv

Untuk diketahui, kasus itu sendiri telah ditempuh secara hukum. Korban intimidasi sudah resmi melaporkan ajudan Gubernur Maluku ke Polda Maluku pada Selasa (12/7/2022).

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Recent Posts

BAF Caring for Children Bantu 680 Anak SD di Maluku Dapatkan Akses Pendidikan yang Lebih Layak

AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…

11/22/2024

Tanam 3000 Bibit Jagung di Dusun Hulung, Kapolda: Kita Dukung Ketahanan Pangan

AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…

11/21/2024

DPRD Maluku Desak Pemda Selesaikan Persoalan e-KTP

AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…

11/21/2024

70 Peserta Seleksi Bakomsus Polri Panda Maluku Tes Kesehatan Pertama

AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…

11/21/2024

Kapolda Maluku Pantau Kampanye Akbar di Lapangan Merdeka

AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…

11/20/2024

Setubuhi Darah Daging Sendiri Kakek di Ambon Ini Dihukum Penjara 9,6 Tahun

AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…

11/20/2024