AMBONKITA.COM- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI, Airlangga Hartarto, memberikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku dan Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon yang sukses menekan angka penyebaran covid-19.
Keberhasilan Pemprov Maluku dan Pemkot Ambon dalam menangani penyebaran virus pandemi sudah menaikan status penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Level 2. Sebelumnya, Pemkot Ambon menerapkan PPKM Level 3.
“Selamat dan terima kasih saya ucapkan kepada Pemprov Maluku dan Pemkot Ambon karena telah masuk level dua PPKM. Semoga kondisi ini ke depannya terus membaik,” harap Airlangga Hartarto saat melakukan kunjungan kerja di Kota Ambon, Senin (4/10/2021).
Meski hingga saat ini kasus covid di kota Ambon, dan Maluku umumnya telah melandai, tapi Ketua Komite Penanganan covid-19, dan Penanganan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) itu meminta untuk tidak berpuas diri.
“Semoga kondisi ini ke depannya terus membaik. Pesan saya agar jangan cepat berpuas diri,” pintanya saat meninjau pelaksanaan Selebrasi Vaksinasi Covid-19 yang digelar Pemkot Ambon di Tribun Lapangan Merdeka, Kota Ambon.
Ketua Umum Partai Golkar itu mengaku pelaksanaan Selebrasi Vaksin Covid-19 yang digelar Pemkot Ambon dapat meningkatkan capaian vaksinasi sebagaimana target yang ditetapkan.
Sesuai peta penyebaran covid-19 secara nasional, jumlah kasus terkonfirmasi di provinsi Maluku diakui mengalami penurunan.
Page: 1 2
AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…
AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…
AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…
AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…
AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…
AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…