Categories: HeadlineNasional

Bagimana Kabupaten SBB Bisa Tekan Penyebaran Covid-19, Ini Kuncinya

Share

AMBONKITA-Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) merupakan salah satu daerah yang dekat dengan Kota Ambon, zona merah penyebaran virus corona atau Covid-19. Namun tercatat hingga Rabu (10/6/2020) hanya seorang yang terkonfirmasi positif Covid-19 yang kini dirawat di RSUD Piru, Kota Kabupaten SBB.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) SBB sendiri berkomitmen untuk menjaga daerah tersebut bebas dari virus corona atau Covid-19. Bupati SBB M.Yasin Payapo dan jajarannya tegas dalam menjalankan protokol kesehatan seperti dianjurkan WHO, dan pemerintah pusat. Mulai dari pakai masker bila keluar rumah, sering cuci tangan pakai sabun usai beraktifitas, menjaga jarak fisik hingga perketat pintu masuk dan keluar Kabupaten SBB, disiplin diterapkan Pemkab SBB dan warganya.

Juru bicara Tim Gugus Tugas Percepatan Penangana Covid-19 Kabupaten SBB Henry Mandaku mengungkapkan hal itu kapada wartawwn di ruang kerjanya Lantai I Kantor Bupati SBB, Rabu (10/6/2020).

Menurut Mandaku, penerapan protokol kesehatan dan pengawasan yang ketat di pintu masuk dan keluar Kabupaten SBB menjadi kunci utama daerah itu hingga kini sangat kecil warganya tertular Covid-19. Padahal Kabupaten SBB dekat dengan Kota Ambon, zona merah penyebaran Covid-19.

“Penerapan protokol kesehatan dilaksanakan di tempat-tempat umum baik jalan raya, pasar maupun pertokohan yang diawasi ketat oleh petugas secara kolaboratif antara Satpol PP, Dinas Kesehatan, TNI dan Polri. Hal ini dilakukan agar mengajarkan masyarakat untuk membiasakan diri disiplin dalam penerapan protop kesehatan di masa pandemi covid-19, intinya disipilin dari warga menjadi kunci segalanya,”kata Mandaku.

Penerapan protokol kesehatan dan memperketat pintu masuk dan keluar SBB menurut Mandaku  dipertegas lagi dengan Instruksi Bupati SBB Nomor :550/302/2020 tentang penutupan sementara pintu masuk dan keluar dalam wilayah Kabupaten SBB melalui pelabuhan laut, pelabuhan rakyat, tambatan perahu, terminal maupun titik singgah lainnya dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di SBB.

“Bagi pelaku perjalanan yang memaksakan diri masuk SBB maka dikarantinakan di Rusun PNS yang disiapkan oleh Pemda SBB selama 14 hari,” ungkat Mandaku.

Mandaku mengatakan Kabupaten SBB hanya terdapat satu orang positif covid-19 dengan inisial RA yang kini dirawat di RSUD Piru. Kondisi pasien pun kini sudah mulai sembuh. Sekedar membandingkan dengan daerah yang dekat dengan SBB, Kota Ambon jumlah yang terkonfirmasi posistif  hingga Rabu (10/6/2020) sudah 185 orang, sedangkan Kabupaten Maluku Tengah tetangga SBB yang terkonfirmasi 21 orang.

“Saat ini SBB hanya satu orang yang postif, dan kondisi pasien sudah mulai membaik, kami bedoa semoga cepat sembuh dan tidak ada lagi warga SBB yang terkonfirmasi positif,” tutur  Mandaku. (FADLI.B)

Recent Posts

BAF Caring for Children Bantu 680 Anak SD di Maluku Dapatkan Akses Pendidikan yang Lebih Layak

AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…

11/22/2024

Tanam 3000 Bibit Jagung di Dusun Hulung, Kapolda: Kita Dukung Ketahanan Pangan

AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…

11/21/2024

DPRD Maluku Desak Pemda Selesaikan Persoalan e-KTP

AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…

11/21/2024

70 Peserta Seleksi Bakomsus Polri Panda Maluku Tes Kesehatan Pertama

AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…

11/21/2024

Kapolda Maluku Pantau Kampanye Akbar di Lapangan Merdeka

AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…

11/20/2024

Setubuhi Darah Daging Sendiri Kakek di Ambon Ini Dihukum Penjara 9,6 Tahun

AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…

11/20/2024