AMBONKITA.COM,- Ramis Bakay alias Baret, terduga pelaku penganiayaan dan penyerang aparat keamanan menggunakan senjata api (senpi) di negeri Wakal, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah, masih terus dikejar.
Kapolda Maluku, Irjen Pol Lotharia Latif, memerintahkan jajarannya untuk terus mengejar dan menangkap Baret yang telah dimasukan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Baret sendiri menyerang aparat keamanan saat sedang mencoba menghalau massa konflik Hitu-Wakal. Ia menembak aparat saat memukul mundur massa dari warga Wakal pada Senin sore (27/2/2023).
“Polri tidak tolerir siapapun dari masyarakat negeri-negeri manapun yang sedang berkonflik,” kata Kapolda Lotharia Latif, Rabu (1/3/2023).
Ia mengatakan, Polri hadir untuk menjaga situasi dan kondisi kamtibmas agar selalu kondusif. Polri ada untuk memberikan keselamatan kepada masyarakat umum. Sehingga siapapun yang melakukan kejahatan dari kedua pihak pasti akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.
“Fakta yang terjadi di konflik Hitu-Wakal sudah sangat meresahkan masyarakat umum lainnya. Bila ada orang Hitu melanggar hukum pasti kita tindak, begitupun bila ada orang Wakal yang melanggar hukum kita proses,” tegasnya.
BACA JUGA: Baret yang Tembak Anggota Brimob di Wakal Diminta Serahkan Diri secara Baik-baik
Irjen Latif mengaku anggota telah mengidentifikasi Baret saat terjadi penyerangan menggunakan senpi jenis SS1. Bahkan aksinya itu disaksikan beberapa anggota.
“Fakta kemarin ada warga Wakal yang sudah diidentifikasi dan disaksikan langsung oleh beberapa anggota. Warga itu melakukan serangan terhadap anggota dan tentu saja anggota harus merespon dengan serius serangan yang menggunakan senpi, karena resikonya bisa fatal baik terhadap masyarakat ataupun anggota,” jelasnya.
Mantan Kapolda Nusa Tenggara Timur ini mengaku peristiwa pada Senin (27/2/2023) kemarin, bukan hanya sekedar konflik warga bertikai, tapi juga terjadi penyerangan terhadap petugas keamanan menggunakan senpi. Padahal, sudah berminggu-minggu aparat menjaga dan menengahi kedua negeri agar tidak terlibat konflik.
“Penggunaan senjata api dan bahan peledak untuk menyerang aparat keamanan adalah kejahatan serius. Ini tidak bisa direspon biasa, karena bila sudah gunakan senpi maka petugas diperkenankan oleh Undang-undang untuk merespon dan menindaknya juga dengan senjata api dengan tujuan melumpuhkan,” jelasnya.
Penggunaan senpi, kata Irjen Latif, sudah diatur sesuai peraturan perundang-udangan. Petugas tidak perlu ragu menggunakan senpi untuk melindungi harta benda dan jiwa masyarakat.
“Kapolresta Ambon, Bupati Malteng sudah beberapa kali mempertemukan Raja Hitu dan Wakal sejak awal kejadian. ini untuk meredam masyarakatnya agar tidak terus-terusan bertikai, tapi tampaknya tidak didengar dan nyatanya diabaikan oleh para pelaku kerusuhan tersebut,” katanya.
Ia mengatakan, semua langkah baik pendekatan persuasif dan komunikatif dengan tokoh-tokoh pun sudah dilakukan. Namun beberapa pelaku provokator terus memanas-manasi sehingga hal ini tidak dapat dibiarkan. Karena akibatnya akan merugikan semua pihak dan nama Maluku terus buruk di mata masyarakat di Indonesia.
“Polda akan terus menindak semua pelaku di kedua negeri apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum. Khusus yang saat ini sudah cukup bukti dan jadi DPO atas nama Baret tersebut Polda Maluku akan terus kejar dan tangkap yang bersangkutan,” tegasnya.
Masyarakat juga diminta untuk memberikan informasi tentang DPO tersebut apabila melihatnya, karena yang bersangkutan sangat berbahaya. Apalagi saat ini Baret terlihat membawa senjata panjang dan senjata revolver rakitan.
“Sebaiknya masyarakat yang tahu juga tidak menutupi karena melindungi penjahat juga merupakan kejahatan yang bisa dipidana,” tegasnya.
Editor: Husen Toisuta
AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…
AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…
AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…
AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…
AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…
AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…