AMBONKITA.COM- Bau korupsi anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) di Negeri Hulaliu, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah, tercium penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon.
Kasus dugaan korupsi sejak 2017 sampai 2020 ini dicium jaksa sebesar kurang lebih Rp 5 miliar. Ini setelah adanya laporan masyarakat di Kantor Kejari, Kota Ambon, Kamis (21/10/2021).
“Kita meminta agar Kejari Ambon mengusut kasus ini, sebab kita sudah memasukan laporan dengan tembusan ke Kejati Maluku dan Kejaksaan Agung RI,” ungkap Yopi Siahaya, salah satu Kepala Soa Negeri Hulalui, didampingi sejumlah warga usai memasukan laporan di Kantor Kejari Ambon.
Yopi menduga pengelolaan ADD dan DD selama empat tahun dengan mengerjakan sejumlah proyek disalahgunakan.
“Ada indikasi bendahara dan sekretaris yang korupsi uang ini, itu bukti kami dilaporan,” katanya.
Misalnya, lanjut dia, seperti pembangunan 5 unit rumah layak huni dengan biaya Rp 75 juta. Faktanya, bahan atau material diberikan kepada warga penerima bantuan tidak sesuai dengan yang sebenarnya.
Selain itu, kata dia, proyek pembangunan jalan setapak dengan biaya sebesar Rp 300 juta. Kenyataannya tidak dibangun jalan baru, namun pekerjaannya tambal sulam.
“Ada juga pembangunan WC umum dengan anggaran Rp 40 juta, faktanya dibangun hanya 1 unit WC, padahal anggarannya Rp 40 juta lebih,” bebernya.
Tidak sampai di situ saja, Yopi mengaku terdapat bantuan Body Ketinting yang harusnya diberikan kepada warga penerima, namun diserahkan salah sasaran dan berbau nepotisme.
“Sementara untuk pembangunan kantor Negeri, dalam laporan pertanggung jawaban mereka menaikan harga semen, di mana yang sebenarnya per sak Rp 75 ribu, tapi dilaporan Rp 108 ribu. Bantuan kendaraaan Tosa juga di markup, harga sebenarnya di Diler Rp 40 juta, tapi dilaporkan Rp 100 juta,” ungkapnya.
Ia berharap, dengan laporan yang sudah dimasukan, aparat penegak hukum dalam hal ini pihak kejaksaan dapat merespon dan menindak lanjuti sesuai mekanisme.
Terpisah, Kasi Intel Kejari Ambon, Djino Talakua, membenarkan adanya laporan masyarakat tersebut tersebut.
Selanjutnya, lanjut Djino, pihaknya akan menelaah laporan yang baru saja diterima pihaknya tersebut.
“Kan baru dilaporkan, jadi pasti pimpinan disposisi dulu, setelah itu baru petunjuknya apa, nanti kita tindak lanjut,” pungkasnya.
Penulis: Husen Toisuta
AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…
AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…
AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…
AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…
AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…
AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…