Categories: AmbonkuHukum Kriminal

Belasan Pelaku Narkoba Diringkus di Ambon, Polisi Amankan 55 Paket Sabu-sabu

Share

AMBONKITA.COM,- Sebanyak 14 orang pelaku narkoba diringkus polisi di Ambon, Maluku. Mereka diamankan bersama 55 paket narkotika jenis sabu-sabu, 15 paket ganja kering dan 16 paket tembakau sintetis.

Belasan pemakai dan pengedar narkoba ini ditangkap tim penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku sejak tanggal 2 – 21 Januari 2023.

Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M. Rum Ohoirat yang dikonfirmasi AmbonKita.com membenarkan penangkapan tersebut.

“Iya benar. Sebanyak 14 pelaku narkoba berhasil ditangkap Ditresnarkoba Polda Maluku selama bulan Januari 2023,” kata Ohoirat melalui telepon genggamnya, Kamis (26/1/2023).

Ohoirat mengaku belasan pelaku diamankan di lokasi berbeda di Pulau Ambon (Kota Ambon dan Kabupaten Maluku Tengah).

“Mereka diamankan berdasarkan hasil pengembangan dari laporan masyarakat,” tambah juru bicara Polda Maluku ini.

BACA JUGA: Terbukti Narkoba, Oknum Polisi Dihukum 8 Tahun Penjara

Belasan pelaku narkoba yang diamankan telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan pasal berbeda tentang Narkotika.

14 tersangka yang dibekuk, kata Ohoirat, diantaranya MP, JHS, RP, DT, YNP, AMO, HBU, GW, PS, MRT, NA, AP, PAK dan YL.

Tersangka MP, JHS, RP, dan DT ditangkap di bawah Jembatan Merah Putih (JMP) Galala pada Senin, 2 Januari 2023. Dari tangan mereka diamankan 2 paket narkotika jenis sabu-sabu.

Keesokan harinya, Selasa, 3 Januari 2023, tim pemberantasan narkoba Polda Maluku kembali mengamankan YNP dan AMO. YNP ditangkap di depan Pantai Natsepa Suli dengan barang bukti (BB) 1 paket sabu-sabu. Sementara AMO dibekuk di depan kampus Unidar Tulehu bersama BB 2 paket sabu-sabu.

Tak sampai di situ, keesokan harinya tim penyidik kembali meringkus HBU di desa Batu Merah, pada Rabu, 4 Januari 2023. Ia diamankan bersama 16 paket tembakau sintetis.

Pada Jumat, 6 Januari 2023, tim penyidik kembali menangkap GW di samping gedung Ashari, depan RS Alfatah. Ia diamankan bersama BB sebanyak 2 paket sabu-sabu.

Lima hari setelahnya atau pada Rabu, 11 Januari 2023, tim Ditresnarkoba Polda Maluku kembali mengamankan PS. Ia diamankan bersama 1 paket sabu-sabu di samping Puskesmas Waihoka.

Keesokan harinya Kamis, 12 Januari 2023, giliran MRT ditangkap. Ia diamankan bersama 45 paket sabu-sabu di depan Pertashop kawasan Aster.

Kemudian pada Senin, 16 Januari 2023, NA ditangkap bersama BB sebanyak 2 paket sabu-sabu di BTN Aimar, Kebun Cengkih.

Lima hari berikutnya atau pada Sabtu, 21 Januari 2023, tim penyidik kembali mengamankan tiga tersangka lain dengan BB ganja kering. Mereka adalah AP, PAK, dan YL. AP ditangkap bersama 4 paket ganja di kawasan Waringin. Sementara PAK dibekuk bersama 5 paket ganja di kawasan Asmil Batu Merah. Sedangkan YL diringkus di THR Lorong 2 Kampung Kolam Kebun Cengkih. Ia ditangkap bersama BB 6 paket ganja.

“14 tersangka saat ini sudah diamankan di Rumah Tahanan Polda Maluku,” jelasnya.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Recent Posts

BAF Caring for Children Bantu 680 Anak SD di Maluku Dapatkan Akses Pendidikan yang Lebih Layak

AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…

11/22/2024

Tanam 3000 Bibit Jagung di Dusun Hulung, Kapolda: Kita Dukung Ketahanan Pangan

AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…

11/21/2024

DPRD Maluku Desak Pemda Selesaikan Persoalan e-KTP

AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…

11/21/2024

70 Peserta Seleksi Bakomsus Polri Panda Maluku Tes Kesehatan Pertama

AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…

11/21/2024

Kapolda Maluku Pantau Kampanye Akbar di Lapangan Merdeka

AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…

11/20/2024

Setubuhi Darah Daging Sendiri Kakek di Ambon Ini Dihukum Penjara 9,6 Tahun

AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…

11/20/2024