Categories: Hukum KriminalMaluku

Besok Oknum DPRD SBB yang Diduga Pemilik Senjata AK-47 Diperiksa Polisi

Share

AMBONKITA.COM,- Seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) berinisial EM, akan diperiksa polisi terkait kasus dugaan kepemilikan senjata api organik jenis AK-47.

Senjata berbahaya itu diamankan polisi dari tangan WH, warga Desa Pasinalo, Kecamatan Taniwel, Kabupaten SBB, Rabu (10/5/2023) lalu.

Selain satu pucuk senjata AK, kakek 62 tahun ini juga diamankan bersama sebuah magasennya, 43 butir amunisi kaliber 7.62 mm, dan satu tas ransel merek polo warna abu-abu.

Berdasarkan pengakuan WH, senjata yang sudah dikuasai selama kurang lebih tiga tahun sejak 2020 silam itu, didapat dari EM, anggota dewan.

Direktur Reskrimum Polda Maluku, Kombes Pol Andri Iskandar, didampingi Kaur Penmas AKP Imelda Haurissa, tampak memberikan keterangan pers terkait kasus kepemilikan senjata api organik jenis AK-47. Kegiatan berlangsung di Mapolda Maluku, Kota Ambon, Selasa (16/5/2023). (Foto: Husen Toisuta/AmbonKita.com)

“Surat pemanggilan (terhadap EM) sudah diberikan. Rencananya besok (Rabu) kita mintai keterangan,” kata Direktur Reskrimum Polda Maluku, Kombes Pol Andri Iskandar, didampingi Kaur Penmas AKP Imelda Haurissa dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Maluku, Kota Ambon, Selasa (16/5/2023).

BACA JUGA: Miliki Senpi AK-47 Warga Taniwel Ditangkap

Andri mengaku WH ditangkap di rumahnya setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat terkait kepemilikan senjata api (senpi) tersebut.

“Sesampainya di rumah anggota menemukan tas yang didalamnya terdapat 43 butir amunisi kaliber 7.62 mm. Salah satu anggota kemudian masuk dalam dapur dan menemukan 1 pucuk senjata api organik jenis AK 47 dan magasennya,” ungkap Andri.

WH, 62 tahun, tersangka kasus kepemilikan senjata api organik ilegal jenis AK-47, tampak digiring di Mapolda Maluku, Kota Ambon, Selasa (16/5/2023). (Foto: Husen Toisuta/AmbonKita.com)

Setelah ditemukan barang bukti tersebut, pelaku kemudian digelandang menuju kantor Ditreskrimum Polda Maluku untuk dilakukan pemeriksaan.

“Senjata api ini dia gunakan untuk berburuh binatang di hutan dan penggunaannya sudah 50 kali, namun apapun alasannya itu, karena ini senjata api terkait kepemilikan tentunya harus memiliki izin,” tegasnya.

WH saat ini telah ditetapkan tersangka dan ditahan di rumah tahanan Polda Maluku di Ambon. Ia disangkakan menggunakan Pasal 1 Ayat (1) Undang Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.

Dengan ditemukannya senpi tersebut, Andri mengaku masih ada sebagian masyarakat yang menyimpan benda-benda berbahaya tersebut. Olehnya itu, dirinya menghimbau masyarakat yang masih menyimpan senpi agar bisa diserahkan kepada aparat kepolisian.

“Kalau khawatir dapat diproses hukum, pemerintah desa bisa memfasilitasi masyarakat untuk menyerahkan senpi kepada pihak keamanan. Karena dengan begitu kami tidak akan melakukan proses hukum,” jelasnya.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Recent Posts

BAF Caring for Children Bantu 680 Anak SD di Maluku Dapatkan Akses Pendidikan yang Lebih Layak

AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…

11/22/2024

Tanam 3000 Bibit Jagung di Dusun Hulung, Kapolda: Kita Dukung Ketahanan Pangan

AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…

11/21/2024

DPRD Maluku Desak Pemda Selesaikan Persoalan e-KTP

AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…

11/21/2024

70 Peserta Seleksi Bakomsus Polri Panda Maluku Tes Kesehatan Pertama

AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…

11/21/2024

Kapolda Maluku Pantau Kampanye Akbar di Lapangan Merdeka

AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…

11/20/2024

Setubuhi Darah Daging Sendiri Kakek di Ambon Ini Dihukum Penjara 9,6 Tahun

AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…

11/20/2024