AMBONKITA.COM,-Komisi I DPRD Kota Ambon meninjau lima Fasilitas kesehatan (Faskes) rujukan Pemerintah Kota Ambon, Jumat (17/7/2020).Peninjauan itu untuk memastikan lima Faskes sudah menyesuaikan tarif rapid test sesuai surat edaran Menteri Kesehatan yakni batas tertinggi hanya Rp 150.000.
“Kita turun ke sejumlah Faskes untuk melihat langsung harga tarif rapid test apakah sesuai edaran Menkes atau tidak,” kata Sekretaris Komisi I DPRD Kota Ambon, Saidna Bin Tahir kepada wartawan.
Saidna menyebutkan, lima Faskes yang harus disesuaikan tarif rapid test itu adalah Rumah Sakit (RS) Memorial Otto Kuyk, RS Sumber Hidup, RS Bhakti Rahayu, RS Alfatah dan Prodia Ambon.
Saidna mengakui berdasarkan peninjauan, tarif rapid test di lima Faskes sudah sesuai edaran Menkes yakni sebesar 150 ribu. “Berdasarkan paninjauan kami di Faskes, tarif rapid test sudah turun hingga Rp 150.000, sesuai edaran Menkes,” kata Saidna.
Terkait subsidi rapid test, ia mengatakan hanya diberlakukan khusus kepada masyarakat yang memiliki KTP Ambon.
Namun menurutnya pemberlakuan subsidi rapid test ini juga harus dikaji ulang oleh Walikota Ambon, karena masih banyak masyarakat di Kota Ambon yang belum miliki KTP.
“Sedangkan untuk warga Ambon yang tidak memiliki KTP dan juga masyarakat dari luar daerah, dipatok dengan harga variatif sebasar 300 ribu hingga 500 ribu,” katanya.(ALFIAN SANUSI)
AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…
AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…
AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…
AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…
AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…
AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…