AP dan DS, Dua Tersangka dugaan korupsi pembangunan rumah khusus tahun 2016 di kabupaten Seram Bagian Barat dan Maluku Tengah, yang merugikan negara sebesar lebih dari Rp2,8 miliar saat ditahan Kejaksaan pada 26 Agustus 2024. (Foto: Istimewa)
@AMBONKITA.COM
Login to your account below
Remember Me
Please enter your username or email address to reset your password.