AMBONKITA.COM,- Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Mansur Tuharea, divonis bersalah. Ia hanya dihukum 2 tahun penjara. Sementara 4 terdakwa lainnya juga dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman bervariasi.
Majelis Hakim Tindak Pidana Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon yang dipimpin, menjatuhkan hukuman bersalah kepada 5 terdakwa kasus korupsi anggaran Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten SBB senilai lebih dari Rp 8,5 miliar, Senin (25/4/2022).
Selain hukuman penjara 2 tahun, Mansur Tuharea juga dihukum membayar denda sebesar Rp 100 juta, subsider 1 bulan kurungan badan. Sementara ke 4 rekannya seperti Ujir Halid divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta, subsider 3 bulan kurungan. Ia juga diminta membayar uang pengganti Rp 270 juta, subsider 1 tahun penjara.
Untuk terdakwa Abraham Niak, divonis 2,4 tahun penjara. Ia juga dihukum membayar denda Rp 100 juta, subsider 3 bulan penjara. Sementara untuk terdakwa Rafael Tamu, dijatuhkan hukuman penjara 6 tahun, denda Rp 100 juta, subsider 3 bulan kurungan, dan membayar uang pengganti Rp 7 miliar, subsider 2,6 tahun penjara.
Sedangkan untuk terdakwa Adam Patisahusiwa, divonis penjara 5 tahun, denda Rp 100 juta, subsider 3 bulan, dan membayar uang pengganti Rp 343 juta, subsider 2 tahun.
“Ke lima terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana,” kata Ketua Majelis Hakim, Jenny Tulak, didampingi dua Hakim anggota.
Baca: Dari Lima Terdakwa Korupsi, Sekda SBB Dituntut Ringan 2,6 Tahun Penjara
Vonis hukuman majelis hakim terhadap lima terdakwa itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Maluku. Sebelumnya, Mansur Tuharea dan Abraham Niak, dituntut ringan selama 2,6 tahun penjara.
Selain pidana badan, Mansur juga dibebankan membayar denda Rp 100 juta, subsider 3 bulan kurungan. Tuntutan serupa juga diberikan kepada Abraham Niak, Kepala Bidang Kuasa Bendahara Umum pada Dinas Pendapatan, Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Kabupaten SBB.
Untuk terdakwa Adam Pattisahusiwa, selaku Bendahara Pengeluaran dituntut penjara 6 tahun, denda Rp 100 juta, subsider 3 bulan kurungan. Adam juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 353.310.780, subsider 3 tahun kurungan badan.
Terdakwa Refael Tamu, Bendahara Pengeluaran, juga dituntut penjara 7 tahun, denda Rp 100 juta, subsider 3 bulan kurungan. Rafael juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 7.641.636.851 dengan ketentuan kalau tidak mampu membayar maka dihukum pidana kurungan badan selama 3 tahun dan 6 bulan.
Kemudian terdakwa Ujir Halid selaku Plt Bupati SBB, juga dituntut penjara selama 3,6 tahun, denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 520.000.000, subsider 1 tahun dan 8 tahun penjara.
“Kelima terdakwa ini dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 3 Jo Pasal 18 UURI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU RI Nomor : 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP sebagaimana yang tercantum dalam dakwaan subsidair,” kata Achmad Attamimi dalam amar tuntutan JPU di depan Majelis Hakim yang diketuai Jenny Tulak.
Yang meringankan kelima terdakwa yaitu berlaku sopan dipersidangan. Mereka juga berterus terang dalam persidangan. Sementara yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.
Sebelumnya, JPU menyebutkan kelima terdakwa berkerja sama mencairkan anggaran belanja langsung pada Setda SBB tanpa disertai bukti pertanggung jawaban yang sah dan verifikasi penggunaan uang tidak sesuai dengan peruntukannya. Uang dari anggaran belanja langsung juga diberikan kepada terdakwa Ujir Halid tanpa pertanggung jawaban yang sah.
JPU merincikan, tahun 2016, Terdakwa Refael Tamu mencairkan dana belanja langsung sebesar Rp 9.029.817.719 namun Rp 2.034.250.366 tidak diotorisasikan oleh terdakwa Mansur.
Di tahun yang sama, terdakwa Adam juga mencairkan dana Rp 1.394534.380 dan Rp 873.510.780 diotorisasikan, namun tidak memiliki laporan pertanggung jawaban lengkap. Sama halnya dengan surat pencairan dana (SPD) oleh terdakwa Abraham Niak yang juga tidak dilengkapi bukti pertanggung jawaban lengkap.
Terdakwa Mansur Tuharea selaku kuasa pengguna anggaran tidak pernah memeriksa kas yang dikelola bendahara penerimaan dan pengeluaran satu kali dalam tiga bulan.
Berdasarkan hasil audit oleh Inspektorat Maluku, Negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp 8.515.147.631 akibat perbuatan kelima terdakwa.
Editor: Husen Toisuta