Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Eks Sekda SBB Divonis Dua Tahun Penjara: 4 Terdakwa Lain Bervariasi

Editor by Editor
04/25/2022
Reading Time: 3 mins read
0
Tujuh Jam Sekda SBB Diperiksa Lalu Dibui

Sekda SBB, Mansur Tuharea, tersangka kasus dugaan korupsi anggaran Setda SBB 2016, tampak digelandang dari Kantor Kejati Maluku, hendak menuju Rutan Kelas IIA Ambon, Rabu (10/11/2021). (Foto: Husen Toisuta)

AMBONKITA.COM,- Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Mansur Tuharea, divonis bersalah. Ia hanya dihukum 2 tahun penjara. Sementara 4 terdakwa lainnya juga dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman bervariasi.

RELATED POSTS

Viral Video Mesum Oknum Anggota Polda Maluku dengan Selebgram

Longboat Terbalik di Maluku Tenggara, Dua Mahasiswa UGM Meninggal

Tiga Pelaku Narkoba di Ambon Dibekuk Polisi

Majelis Hakim Tindak Pidana Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon yang dipimpin, menjatuhkan hukuman bersalah kepada 5 terdakwa kasus korupsi anggaran Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten SBB senilai lebih dari Rp 8,5 miliar, Senin (25/4/2022).

Selain hukuman penjara 2 tahun, Mansur Tuharea juga dihukum membayar denda sebesar Rp 100 juta, subsider 1 bulan kurungan badan. Sementara ke 4 rekannya seperti  Ujir Halid divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta, subsider 3 bulan kurungan. Ia juga diminta membayar uang pengganti Rp 270 juta, subsider 1 tahun penjara.

Untuk terdakwa Abraham Niak, divonis 2,4 tahun penjara. Ia juga dihukum membayar denda Rp 100 juta, subsider 3 bulan penjara. Sementara untuk terdakwa Rafael Tamu, dijatuhkan hukuman penjara 6 tahun, denda Rp 100 juta, subsider 3 bulan kurungan, dan membayar uang pengganti Rp 7 miliar, subsider 2,6 tahun penjara.

Sedangkan untuk terdakwa Adam Patisahusiwa, divonis penjara 5 tahun, denda Rp 100 juta, subsider 3 bulan, dan membayar uang pengganti Rp 343 juta,  subsider 2 tahun.

“Ke lima terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana,” kata Ketua Majelis Hakim, Jenny Tulak, didampingi dua Hakim anggota.

Baca: Dari Lima Terdakwa Korupsi, Sekda SBB Dituntut Ringan 2,6 Tahun Penjara

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Vonis hukuman majelis hakim terhadap lima terdakwa itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Maluku. Sebelumnya, Mansur Tuharea dan Abraham Niak, dituntut ringan selama 2,6 tahun penjara.

Selain pidana badan, Mansur juga dibebankan membayar denda Rp 100 juta, subsider 3 bulan kurungan. Tuntutan serupa juga diberikan kepada Abraham Niak, Kepala Bidang Kuasa Bendahara Umum pada Dinas Pendapatan, Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Kabupaten SBB.

Untuk terdakwa Adam Pattisahusiwa, selaku Bendahara Pengeluaran dituntut penjara 6 tahun, denda Rp 100 juta, subsider 3 bulan kurungan. Adam juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 353.310.780, subsider 3 tahun kurungan badan.

Terdakwa Refael Tamu, Bendahara Pengeluaran, juga dituntut penjara 7 tahun, denda Rp 100 juta, subsider 3 bulan kurungan. Rafael juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 7.641.636.851 dengan ketentuan kalau tidak mampu membayar maka dihukum pidana kurungan badan selama 3 tahun dan 6 bulan.

Kemudian terdakwa Ujir Halid selaku Plt Bupati SBB, juga dituntut penjara selama 3,6 tahun, denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar  Rp 520.000.000, subsider 1 tahun dan 8 tahun penjara.

“Kelima terdakwa ini dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 3 Jo Pasal 18 UURI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU RI Nomor : 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP sebagaimana yang tercantum dalam dakwaan subsidair,” kata Achmad Attamimi dalam amar tuntutan JPU di depan Majelis Hakim yang diketuai Jenny Tulak.

Yang meringankan kelima terdakwa yaitu berlaku sopan dipersidangan. Mereka juga berterus terang dalam persidangan. Sementara yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.

Sebelumnya, JPU menyebutkan kelima terdakwa berkerja sama mencairkan anggaran belanja langsung pada Setda SBB tanpa disertai bukti pertanggung jawaban yang sah dan verifikasi penggunaan uang tidak sesuai dengan peruntukannya. Uang dari anggaran belanja langsung juga diberikan kepada terdakwa Ujir Halid tanpa pertanggung jawaban yang sah.

JPU merincikan, tahun 2016, Terdakwa Refael Tamu mencairkan dana belanja langsung sebesar Rp 9.029.817.719 namun Rp 2.034.250.366 tidak diotorisasikan oleh terdakwa Mansur.

Di tahun yang sama, terdakwa Adam juga mencairkan dana Rp 1.394534.380 dan Rp 873.510.780 diotorisasikan, namun tidak memiliki laporan pertanggung jawaban lengkap. Sama halnya dengan surat pencairan dana (SPD) oleh terdakwa Abraham Niak yang juga tidak dilengkapi bukti pertanggung jawaban lengkap.

Terdakwa Mansur Tuharea selaku kuasa pengguna anggaran tidak pernah memeriksa kas yang dikelola bendahara penerimaan dan pengeluaran satu kali dalam tiga bulan.

Berdasarkan hasil audit oleh Inspektorat Maluku, Negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp 8.515.147.631 akibat perbuatan kelima terdakwa.

Editor: Husen Toisuta

Tags: Eks Sekda SBBKorupsiPengadilan Tipikor Ambon
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Viral Video Mesum Oknum Anggota Polda Maluku dengan Selebgram
Headline

Viral Video Mesum Oknum Anggota Polda Maluku dengan Selebgram

07/02/2025
Longboat Terbalik di Maluku Tenggara, Dua Mahasiswa UGM Meninggal
Headline

Longboat Terbalik di Maluku Tenggara, Dua Mahasiswa UGM Meninggal

07/02/2025
Tim Mabes Polri Dikerahkan ke Tual Usut Bentrok yang Diduga Melibatkan Oknum Polisi
Headline

Tiga Pelaku Narkoba di Ambon Dibekuk Polisi

06/19/2025
HMI Ambon Nilai Penundaan KBN oleh Gubernur Bentuk Proporsionalitas Pengelolaan Keuangan Daerah
Headline

Renovasi Rumjab Gubernur Maluku Rp14 M, Ini Kata Direktur PCM

06/18/2025
Warga Adat Dukung Langkah Polda Maluku Basmi PETI di Gunung Botak
Headline

Warga Adat Dukung Langkah Polda Maluku Basmi PETI di Gunung Botak

06/15/2025
Operasi Simpatik Lalulintas Dimulai, 269 Personel Dikerahkan, Kapolda Maluku: Hindari Semua Tindakan yang Berlebihan
Headline

Operasi Simpatik Lalulintas Dimulai, 269 Personel Dikerahkan, Kapolda Maluku: Hindari Semua Tindakan yang Berlebihan

06/13/2025
Next Post
Kemenag Mulai Seleksi Petugas Haji Daerah 2022

Kemenag Mulai Seleksi Petugas Haji Daerah 2022

Maluku Festival Ramadan Ditutup, Kota Ambon Borong Juara

Maluku Festival Ramadan Ditutup, Kota Ambon Borong Juara

Recommended Stories

Seminar di Unpatti Indosat Konsisten Dorong Pengembangan Talenta Muda di Era Digital

Seminar di Unpatti Indosat Konsisten Dorong Pengembangan Talenta Muda di Era Digital

11/07/2024
Pangdam Pattimura Genap Berusia 56 Tahun, Kapolda Beri Kejutan

Pangdam Pattimura Genap Berusia 56 Tahun, Kapolda Beri Kejutan

09/18/2023
Dua Aktor Video Mesum Diperiksa Ditreskrimsus Polda Maluku

Dua Aktor Video Mesum Diperiksa Ditreskrimsus Polda Maluku

11/16/2021

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In