Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Headline

Empat Pelaku Narkoba di Ambon Dibekuk

Editor by Editor
06/12/2025
Reading Time: 2 mins read
0
Empat Pelaku Narkoba di Ambon Dibekuk

AMBONKITA.COM,- Empat pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di kota Ambon, dibekuk aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku.

RELATED POSTS

Hari Bhayangkara ke-79, Kapolda Maluku Minta Maaf ke Masyarakat

Tersisa Satu Bulan DPRD Maluku Ingatkan Gubernur Segera Masukan RPJMD

Viral Video Mesum Oknum Anggota Polda Maluku dengan Selebgram

Mereka yang ditangkap berinisial J.L.L, 21 Tahun, warga Gudang Arang; L.A.P, 20 Tahun, warga Benteng; S.A.T, 45 Tahun, warga Uritetu; S.L, 26 Tahun, warga Wainitu.

Keempat pelaku narkoba yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini diamankan di lokasi dan waktu berbeda di kota Ambon sejak tanggal 9 – 11 Juni 2025.

Tersangka J.L.L dan A.P diringkus di depan kantor Perhubungan Darat Air Salobar, Jalan Dr..Malaiholo pada tanggal 9 Juni sekira pukul 21.00 WIT. Mereka ditangkap dengan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 10,67 gram. Keduanya telah disangkakan menggunakan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Untuk Tersangka S.A.T, diamankan bersama barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,16 gram. Ia diciduk di sekitar Kampus UKIM Ambon, Talake, pada 10 Juni sekitar pukul 00.10 WIT. Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) huruf a, UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Di tempat lainnya pada 11 Juni sekitar pukul 14.00 WIT, tim pemberantasan narkoba dari Polda Maluku kembali meringkus S.L. Ia diamankan bersama baran bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,13 gram. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Areis Aminnulla, mengungkapkan, keempat tersangka kini telah diamankan di rumah tahanan Polda Maluku.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

“Mereka saat ini sudah diamankan di rutan Polda Maluku. Sementara berkas perkara mereka sementara dirampungkan untuk dilimpahkan ke JPU,” jelasnya.

Penangkapan terhadap keempat tersangka dilakukan setelah tim opsnal Ditresnarkoba merasa curiga dengan gerak-gerik pelaku.

Selain itu, tim juga mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya transaksi jual beli narkoba di sekitar kampus UKIM Ambon.

“Sampai saat ini tim penyidik masih terus mengembangkan perkara tersebut untuk mengungkap adanya tersangka lainnya,” pungkasnya.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tags: Ditresnarkoba Polda Maluku
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Hari Bhayangkara ke-79, Kapolda Maluku Minta Maaf ke Masyarakat
Ambonku

Hari Bhayangkara ke-79, Kapolda Maluku Minta Maaf ke Masyarakat

07/02/2025
Tersisa Satu Bulan DPRD Maluku Ingatkan Gubernur Segera Masukan RPJMD
Headline

Tersisa Satu Bulan DPRD Maluku Ingatkan Gubernur Segera Masukan RPJMD

07/02/2025
Viral Video Mesum Oknum Anggota Polda Maluku dengan Selebgram
Headline

Viral Video Mesum Oknum Anggota Polda Maluku dengan Selebgram

07/02/2025
Longboat Terbalik di Maluku Tenggara, Dua Mahasiswa UGM Meninggal
Headline

Longboat Terbalik di Maluku Tenggara, Dua Mahasiswa UGM Meninggal

07/02/2025
Hari Bhayangkara ke-79 Polda Maluku Gelar Berbagai Aksi Sosial Bantu Masyarakat
Ambonku

Hari Bhayangkara ke-79 Polda Maluku Gelar Berbagai Aksi Sosial Bantu Masyarakat

07/02/2025
PROGRAM RUMAH SEHAT IKLIM DAN POSYANDU HIJAU, MASYARAKAT TULEHU SIAP HADAPI PERUBAHAN IKLIM
Headline

PROGRAM RUMAH SEHAT IKLIM DAN POSYANDU HIJAU, MASYARAKAT TULEHU SIAP HADAPI PERUBAHAN IKLIM

06/29/2025
Next Post
Dewan Desak Inspektorat Audit Temuan Dugaan Korupsi Rp1,8 M di Dinkes Maluku

Dewan Desak Inspektorat Audit Temuan Dugaan Korupsi Rp1,8 M di Dinkes Maluku

Toko, Rumah dan Kendaraan Terbakar di Bula, Kerugian Rp9 Miliar

Toko, Rumah dan Kendaraan Terbakar di Bula, Kerugian Rp9 Miliar

Recommended Stories

Kapolda Maluku Sertijab Empat PJU

Kapolda Maluku Sertijab Empat PJU

01/06/2025
Pabrik Tahu di Ambon Meledak, 4 Pekerja Luka Bakar

Pabrik Tahu di Ambon Meledak, 4 Pekerja Luka Bakar

10/08/2023
Bikin Pelanggaran, Tiga Polisi di Maluku Batal Naik Pangkat

Bikin Pelanggaran, Tiga Polisi di Maluku Batal Naik Pangkat

06/30/2023

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In