AMBONKITA.COM,- Seorang gadis di bawah umur terjaring operasi pemberantasan Penyakit Masyarakat (Pekat) yang digelar aparat Kepolisian Daerah Maluku, Sabtu malam (13/11/2021).
Anak perempuan itu ditemukan berduaan dengan seorang laki-laki di dalam kamar salah satu penginapan di Kota Ambon. Keduanya diduga berbuat mesum.
Selain pasangan tersebut, polisi juga mengamankan delapan pasangan lainnya yang juga bukan suami istri (pasutri). Semuanya kemudian digelandang menuju Markas Polda Maluku.
Sembilan pasangan pria dan wanita yang tidak memiliki ikatan perkawinan yang sah tersebut diamankan di dalam kamar penginapan Fiolet, Sentosa dan Batu Capeo.
“Operasi pekat hari ini kami mengamankan sembilan pasangan pria dan wanita yang berada dalam satu kamar tanpa ada ikatan yang sah. Seorang wanita diantaranya masih berusia di bawah umur,” kata AKP Jonathan Sutrisno, Pama Ditreskrimum Polda Maluku, Minggu (14/11/2021).
Setelah ditemukan di dalam kamar penginapan, ke sembilan pasangan bukan pasutri tersebut digiring menuju Markas Polda Maluku.
“Kita bawa ke ruangan Resmob Ditreskrimum untuk didata dan diberi pembinaan,” kata dia.
Setelah dibina, 18 orang warga ini kemudian diminta untuk membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatan terlarang tersebut.
“Kami minta mereka membuat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi. Kalau ketemu lagi akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Penulis: Husen Toisuta
AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…
AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…
AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…
AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…
AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…
AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…