Categories: AmbonkuMaluku

Gempa Berkekuatan 5,9 SR Guncang Seram Dirasakan Hingga Ambon

Share

AMBONKITA.COM,- Gempabumi tektonik berkekuatan 5,9 SR kembali mengguncang Pulau Seram tepatnya wilayah Kabupaten Maluku Tengah (Malteng),  Kamis (4/11/2021) pukul 11.42 WIT.

Gempa yang dirasakan warga hingga Pulau Ambon dan sekitarnya ini tidak berpotensi tsunami.

Hasil analisis BMKG menunjukan,  episenter gempabumi terletak pada lokasi 2.81 LS-129.34 BT atau 16 km Barat Wahai-Malteng, 27 km Timurlaut Sawai-Malteng.

Pusat gempa berada pada kedalaman 10 km, yang dirasakan di Wahai IV MMI, serta di Ambon, Masohi, Saparua III MMI.

Hingga saat ini belum ada laporan dampak kerusakan yang ditimbulkan akibat gempabumi tersebut.

BMKG menghimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh isu yang tidak dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya, serta menghindari bangunan yang retak atau rusak diakibatkan oleh gempa.

Penulis: HusenToisuta

Recent Posts

BAF Caring for Children Bantu 680 Anak SD di Maluku Dapatkan Akses Pendidikan yang Lebih Layak

AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…

11/22/2024

Tanam 3000 Bibit Jagung di Dusun Hulung, Kapolda: Kita Dukung Ketahanan Pangan

AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…

11/21/2024

DPRD Maluku Desak Pemda Selesaikan Persoalan e-KTP

AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…

11/21/2024

70 Peserta Seleksi Bakomsus Polri Panda Maluku Tes Kesehatan Pertama

AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…

11/21/2024

Kapolda Maluku Pantau Kampanye Akbar di Lapangan Merdeka

AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…

11/20/2024

Setubuhi Darah Daging Sendiri Kakek di Ambon Ini Dihukum Penjara 9,6 Tahun

AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…

11/20/2024