Categories: Hukum Kriminal

Gugatan Praperadilan Kompol Cam Latarisa Ditolak Hakim

Share

AMBONKITA.COM,- Hakim Pengadilan Negeri Ambon menolak semua gugatan Praperadilan yang dilayangkan Kompol Cam Latarisa, tersangka kasus dugaan tindak pidana kekerasan bersama terhadap barang.

Kompol Cam Latarisa mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polda Maluku yang menetapkan dirinya sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M. Rum Ohoirat, mengungkapkan, sidang Praperadilan Nomor:03/Prapid/2022/PN.Amb, dengan Pemohon Cam Latarissa dan Termohon Ditreskrimum Polda Maluku telah dilaksanakan.

Dalam sidang tersebut terdapat dua pertimbangan hukum yang dinilai hakim. Diantaranya, bahwa penetapan pemohon sebagai tersangka tindak pidana kekerasan bersama terhadap barang dan atau pengrusakan, dan atau menyuruh melakukan dan atau membantu melakukan kejahatan, sebagaimana Pasal 170 ayat (1) dan atau Pasal 406  dan atau  55 dan atau 56 KUHPidana berdasarkan 2 alat bukti. Yaitu keterangan saksi dan bukti surat (Pembatalan Perjanjian dan Surat Kuasa untuk melakukan Pembongkaran).

BACA JUGA: Di Praperadilan Kompol Cam Latarisa, Polda Maluku Siap

Pertimbangan hukum yang kedua, tambah Rum, yakni hubungan perjanjian pemohon dengan pemilik lahan bukan merupakan hubungan perdata. Karena pemohon hanya sebagai pengelola dan jasa keamanan dari bangunan lapak Cakar Bongkar milik saksi korban, dan pemohon bukan pemilik bangunan.

“Atas pertimbangan hukum itu maka hakim memutuskan Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya.
Menghukum pemohon membayar biaya perkara sebesar nihil,” kata Rum, Senin (13/6/2022).

Dengan putusan hakim tersebut, juru bicara Polda Maluku ini menekankan bahwa tindakan yang dilakukan dalam menetapkan pemohon sebagai tersangka adalah sah berdasarkan hukum.

“Jadi Polda Maluku dalam hal penanganan kasus yang menjerat tersangka Cam Latarisa sudah dilakukan sesuai ketentuan dan aturan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Untuk diketahui, setelah seluruh gugatan Kompol Cam Latarisa ditolak oleh hakim, maka sidang kasus dugaan tindak pidana kekerasan bersama terhadap barang yang menjerat tiga tersangka akan bergulir.

Selain Kompol Cam Latarisa, dua tersangka lain dalam kasus itu yakni Yani Luhukai, dan Sayuti Rahangtan. Mereka sudah diserahkan bersama barang bukti (tahap 2) jaksa penuntut umum Kejati Maluku pada Jumat (10/6/2022).

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Recent Posts

BAF Caring for Children Bantu 680 Anak SD di Maluku Dapatkan Akses Pendidikan yang Lebih Layak

AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…

11/22/2024

Tanam 3000 Bibit Jagung di Dusun Hulung, Kapolda: Kita Dukung Ketahanan Pangan

AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…

11/21/2024

DPRD Maluku Desak Pemda Selesaikan Persoalan e-KTP

AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…

11/21/2024

70 Peserta Seleksi Bakomsus Polri Panda Maluku Tes Kesehatan Pertama

AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…

11/21/2024

Kapolda Maluku Pantau Kampanye Akbar di Lapangan Merdeka

AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…

11/20/2024

Setubuhi Darah Daging Sendiri Kakek di Ambon Ini Dihukum Penjara 9,6 Tahun

AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…

11/20/2024