AMBONKITA.COM,- Briptu Mohamad Faisal Helut gugur saat mencoba mengamankan dan melerai konflik antar warga Negeri Pelau dan Kariuw, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah.
Kepala Kepolisian Daerah Maluku Irjen Pol Lotharia Latif, sudah mengusulkan Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB) untuk almarhum Briptu Mohamad Faisal Helut ke Mabes Polri.
Pengusulan KPLB dari Briptu ke Brigpol merupakan bentuk penghargaan luar biasa atas jasa-jasa almarhum Faisal Helut dalam menjaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) di Maluku.
“Saat ini saya langsung kontak Mabes Polri dan mengajukan proses usulan kepada Bapak Kapolri agar almarhum diberikan KPLB,” ungkap Kapolda yang saat ini sedang berada di Jakarta membesuk almarhum, Selasa (22/2/2022). Kapolda sendiri pagi tadi berangkat untuk membesuk almarhum.
Orang nomor 1 Polda Maluku itu menilai, KPLB terhadap almarhum harus diberikan karena yang bersangkutan gugur dalam menjalankan tugas pengamanan konflik di Pulau Haruku.
“Saya usulkan KPLB kepada almarhum dari Briptu menjadi Brigadir karena jasa-jasa dalam menjaga kamtibmas, karena Dharma Bhaktinya menjaga kamtibmas serta menyelamatkan masyarakat yang bentrok di Pulau Haruku,” pungkasnya.
Selain mengusulkan KPLB, Polda Maluku juga akan mengurus hak-hak almarhum Briptu Faisal Helut seperti santunan Asabri dan lain sebagainya.
Editor: Husen Toisuta
AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…
AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…
AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…
AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…
AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…
AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…