AMBONKITA.COM,- Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy, mengaku akan menetapkan Pelaksana Tugas Harian (Plh) Sekretaris Kota (Sekot) untuk menggantikan Anthony Gustav Latuheru yang masa jabatannya akan berakhir hari ini Selasa (30/11/2021).
Richard mengaku penetapan Plh diambil karena Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) hingga Senin kemarin belum menyerahkan rekomendasi calon Sekot yang sudah dikirim beberapa waktu lalu.
“Karena proses di KASN belum selesai, jadi untuk sementara Plh,” kata Richard kepada wartawan di depan gerbang Kantor Gubernur Maluku, Kota Ambon, Senin (29/11/2021).
Lantas siapa Plh yang akan dipilih menjalankan tugas Sekot Ambon untuk sementara waktu, belum disebutkan Wali kota dua periode itu.
Sebagaimana diketahui, berkas seleksi dari enam calon Sekot Ambon yang mengikuti tes semuanya dikirim ke KASN.
Keenam nama calon Sekot dikirim tidak berdasarkan nilai tertinggi, tetapi sesuai urutan abjad. Artinya, nama yang dikirim sesuai abjad yaitu Agus Ririmase, Enrico Matitaputty, Fahmi Salatalohy, Joy Adriaansz, Joppie Silanno, dan Samuel Huwae.
Dari keenam nama tersebut, KASN akan merekomendasikan tiga nama untuk nantinya dipilih Wali kota Ambon sebagai Sekot.
Baca juga: Hasil Seleksi Enam Calon Sekot Ambon Dikirim ke KASN Sesuai Abjad
Baca juga: Ini Sekot Ideal Versi Wali Kota Ambon
Penulis: Husen Toisuta
AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…
AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…
AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…
AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…
AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…
AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…