Selanjutnya perlu mendorong menjalankan langkah nyata untuk WPP dengan tingkat pemanfaatan ikan over exploited, KKP sudah saatnya mendorong kebijakan moratorium, mengurangi trip penangkapan dan melarang alat tangkap merusak.
Maladaptasi Krisis Iklim Kebijakan PIT
Kebijakan PIT berbasis kuota yang digulirkan KKP akan memperparah dampak krisis iklim yang selama ini dialami oleh nelayan skala kecil dan atau nelayan tradisional di Indonesia.
Menurut Manajer Kampanye Pesisir dan Laut Eksekutif Nasional WALHI, KKP sedang mendorong maladaptasi krisis iklim. Maladaptasi adalah tindakan atau adaptasi yang gagal mengurangi kerentanan tetapi malah meningkatkannya.
“Dalam konteks ini, maladaptasi adalah berupa kebijakan yang dapat menyebabkan peningkatan risiko (dampak buruk) terkait (dengan krisis) iklim yang merugikan, menyebabkan peningkatan kerentanan terhadap krisis iklim, atau menyebabkan penurunan kesejahteraan (well-being), baik sekarang atau pada masa yang akan
datang,” ungkap Parid.
Menurut Parid, krisis iklim telah menghancurkan kehidupan ekonomi nelayan serta menyebabkan nelayan meninggal di laut lebih banyak.
Berdasarkan catatan WALHI, dalam satu tahun nelayan hanya bisa melaut selama 180 hari. 180 hari sisanya harus alih profesi menjadi kuli kasar atau pedagang asongan. Jumlah nelayan yang meninggal di laut terus mengalami peningkatan sepanjang tahun 2010-2020. Tahun 2010 jumlah nelayan yang meninggal tercatat sebanyak 87 orang. Namun pada tahun 2020, jumlahnya terus meningkat menjadi lebih dari 250 orang.
Pada masa-masa mendatang, krisis iklim akan memberikan dampak buruk jangka panjang bagi nelayan di Indonesia, diantaranya peningkatan suhu yang memaksa ikan berpindah dari wilayah tropis. Hal ini akan mengurangi pendapatan nelayan tradisional dan atau nelayan skala kecil di Indonesia. Jika demikian, Pemerintah Indonesia terbukti telah gagal, meskipun di berbagai forum internasional sering mengklaim berhasil melakukan adaptasi krisis iklim.
“Kebijakan PIT berbasis kuota akan memperburuk kehidupan nelayan. Setidaknya, 237.280 orang nelayan di Provinsi Maluku (WPP 714, 715 dan 718), misalnya, dipaksa harus bersaing dengan kapal-kapal besar di wilayah tangkap mereka. Inilah bentuk maladaptasi yang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia,” tegas Parid.
DR. Ruslan HS Tawari, akademisi Universitas Pattimura Ambon mengatakan, pengelolaan sumber daya perikanan merupakan satu-satunya yang dapat menghidupkan sebagian masyarakat.
“Kalau pembatasan dilakukan di wilayah penangkapan itu adalah insdustri maka dia akan bertabrakan dengan nelayan skala kecil,” kata dia.
Discussion about this post