Categories: AmbonkuHukum Kriminal

Jadi Tersangka, Oknum PNS Jual Antigen Palsu Terancam Penjara 6 Tahun

Share

AMBONKITA.COM,- Ismul Amri Lamazidi, Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diduga menjual surat rapid antigen palsu, ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik unit Reskrim Polsek KPYS Ambon, Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease.

Pria 33 tahun itu terancam hukuman 6 tahun penjara setelah dijerat menggunakan pasal 263 ayat 1 KUHAP tentang pemalsuan surat.

“Untuk kasus pemalsuan surat antigen, sudah ditetapkan tersangka, kita kenakan pasal 263 ayat 1 KUHAP tentang pemalsuan surat dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun,” kata Kapolsek KPYS, Iptu Burhanudin Surya Muhammad, Rabu (12/1/2022).

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, oknum PNS yang bertugas di Kabupaten Seram Bagian Timur ini, dijerumuskan ke dalam Rumah Tahanan Polresta Ambon di kawasan Parigilima, Kota Ambon.

“Sementara dari hasil pemeriksaan sendiri, belum ada keterlibatan pihak lain. Nanti jika ada perkembangan lanjut pasti kita tindak lanjuti,” katanya.

Tersangka sendiri sempat diamankan di Mapolsek KPYS gara-gara diduga menjual surat rapid antigen palsu kepada dua pelaku perjalanan. Ia diamankan pada Senin siang (10/1/2022).

Pelaku diamankan berdasarkan laporan polisi dari Frengky Rainheart Syauta, 36 tahun, pegawai Rumah Sakit Bhakti Rahayu.

Laporan polisi dibuat setelah terungkap perbuatan pelaku saat pemeriksaan surat rapid antigen oleh petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Ambon.

Pemeriksaan salah satu syarat perjalanan antar daerah ini dilakukan terhadap calon penumpang kapal atas nama Ramnia Latbual (18), dan Hadija (46).

Baca juga: Jual Surat Antigen Palsu Oknum PNS di Seram Timur Diamankan Polisi

Penulis: Husen Toisuta

Recent Posts

BAF Caring for Children Bantu 680 Anak SD di Maluku Dapatkan Akses Pendidikan yang Lebih Layak

AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…

11/22/2024

Tanam 3000 Bibit Jagung di Dusun Hulung, Kapolda: Kita Dukung Ketahanan Pangan

AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…

11/21/2024

DPRD Maluku Desak Pemda Selesaikan Persoalan e-KTP

AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…

11/21/2024

70 Peserta Seleksi Bakomsus Polri Panda Maluku Tes Kesehatan Pertama

AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…

11/21/2024

Kapolda Maluku Pantau Kampanye Akbar di Lapangan Merdeka

AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…

11/20/2024

Setubuhi Darah Daging Sendiri Kakek di Ambon Ini Dihukum Penjara 9,6 Tahun

AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…

11/20/2024