AMBONKITA.COM,- Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Maluku mengusulkan remisi khusus lebaran Idul Fitri 2022 kepada sebanyak 448 narapidana (napi) dan anak pidana.
“Total usulan kita itu sebanyak 448 orang. Ini sifatnya usulan menunggu surat keputusan (dari Kemenkumham RI) turun,” kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Maluku, Saiful Sahri kepada AmbonKita.com, Kamis (28/4/2022).
Ia merincikan, besaran remisi yang diusulkan terhadap ratusan napi dan anak pidana tersebut bervariasi. Untuk kategori remisi besaran 15 hari sebanyak 86 orang. Remisi 1 bulan 283 orang. Remisi 1 bulan 15 hari sebanyak 7 orang, dan remisi 2 bulan 8 orang.
“Dari total remisi ditambah dengan satu usulan remisi khusus dua, artinya yang hari itu lepas (langsung bebas) satu orang sebesar satu bulan berasal dari Rutan Masohi. Jadi yang hari itu langsung pulang satu orang,” jelasnya.
Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 dan Nomor 99 Tahun 2012, Saiful mengaku juga terdapat napi terorisme, narkotika dan korupsi yang masuk daftar usulan.
“Diusulan kami ada RK I di Lapas Ambon kasus terorisme, kenapa terorisme dapat karena sesungguhnya mereka sudah ikrarkan diri cinta NKRI, itu jadi syarat, ada 3 yang sudah nyatakan diri cinta dengan NKRI itu ada prosedurnya sudah dilaksanakan,” jelasnya.
Selain napi terorisme, Saiful mengaku pihaknya juga mengusulkan RK 1 dari napi narkotika. Jumlahnya 50 orang. 34 diantaranya berasal dari Lapas Ambon, 2 lapas Piru, 1 Lapas Tual, 5 Rutan Masohi, 4 Lapas Banda Neira, dan 2 Lapas Dobo.
Baca: Polda Maluku Minta Kendaraan Plat Nomor Luar Balik Nama, Ini Alasannya
“Untuk kategori korupsi, ada satu orang yang diusulkan dapat RK I dari Lapas Klas III Perempuan. Kenapa dia bisa dapat, karena dia sudah melunasi semua denda dan uang pengganti, itu syarat untuk mereka,” bebernya.
Mantan Kepala Lapas Klas IIA Ambon ini mengaku remisi yang diusulkan tersebut merupakan bentuk perhatian pemerintah kepada mereka sebagai penghargaan atas proses pembinaan, bagaimana kehidupan mereka di dalam.
“Mereka harus menyadari diri tidak melakukan lagi perbuatan melanggar hukum, dapat diterima masyarakat dan dapat berguna bagi keluarga dan lingkungan masyarakat. Karena hakikat dari pemasyarakatan itu sendiri adalah memberikan kesatuan hidup dan kehidupan,” pungkasnya.
Editor: Husen Toisuta
AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…
AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…
AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…
AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…
AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…
AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…