Categories: AmbonkuHeadlineMaluku

Kadis PPR Aru  dan Selingkuhan Dibui, Istri Sah Sujud Syukur : Hukum masih Berpihak pada yang Lemah

Share

AMBONKITA.COM,- Habiba Yapono (47) akhirnya bisa bernafas lega, begitu menerima kabar  dibuinya suaminya Umar Rully Londjo, Selasa (17/3/22) saat P21 dari penyidik Polda Maluku ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon.

Hal pertama yang ia lakukan adalah sujud syukur. ‘’Perjuangan saya mencari keadilan akhirnya terwujud, hukum masih berpihak pada yang lemah,’’ cetus Habiba dengan mata berkaca-kaca kepada jurnalis Ambonkita.com, Kamis (17/3/22).

Apa pasal Habiba merasa lega ? dia mengaku mencari keadilan hukum di Maluku itu sulit apalagi berhadapan dengan pejabat seperti suaminya Umar Rully Londjo, yang merupakan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (PPR) Kabupaten Kepulauan Aru, Provinsi Maluku itu.

‘’Dia pejabat, punya uang, punya jabatan dan punya jaringan, bagaimana bisa saya melawannya,’’ begitu keraguan Habiba saat pertama memulai upaya hukumnya.

Menurut Habiba, banyak orang berbisik padanya bahwa hukum itu mahal, harus punya uang, harus punya jaringan, harus kuat menjalani proses hukumnya.

‘’Mental yang harus kuat, dan prosesnya saya jalani saja, saya punya Tuhan, Dia yang jadi pegangan saya, selama berjuang mencari keadilan ternyata tak satu rupiahpun yang saya keluarkan, alhamdulillah, dari penyidik hingga hakim semuanya luar biasa, mereka membela yang lemah, ‘’ kata Habiba bersyukur.

Padahal selama 20 tahun menjalani kehidupan rumah tangga dengan Umar, Habiba mengaku dizalimi, mulai dari kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) hingga penelantaran nafkah dia alami, namun tak berani berbuat apapun .

Namun  yang membuat Habiba terpaksa bertindak, saat suaminya yang kerap berselingkuh itu menikahi salah satu selingkuhannya, Astrid Hamadi tanpa ijin darinya.

‘’Saya akhirnya harus bertindak, selama ini jika dia memukul saya atau tidak memberi nafkah yang layak, saya masih bisa bersabar karena memiliki dua anak, tapi ketika perbuatannya sudah jauh hingga menikahi perempuan selingkuhannya, saya tidak bisa terima,’’ jelas Habiba yang merupakan penyintas kanker payudara ini.

Habiba lantas melaporkan tiga perbuatan melanggar hukum sekaligus, mulai dari KDRT, Penelantaran istri hingga zinah dan nikah tanpa ijin.

‘’Proses hukum tiga kasus ini cukup panjang dan menguras airmata, tapi Tuhan sangat baik, banyak kemudahan yang saya terima, penyidik-penyidik Polda yang baik, jaksa hingga hakim yang adil membuat saya bisa meghadapi dengan besar hati,’’ jelas Habiba ibu dua anak yang sudah beranjak dewasa ini.

Apalagi bertemu aktifis perempuan seperti Lusi Peilouw dan Linda Holle,  juga aktifis lainnya yang terus setia mendampinginya.

Yang paling membuatnya ciut adalah saat mediasi untuk kasus UU ITE yang dilakukan Umar kepada dirinya karena memposting kemarahannya di Facebook, Umar sempat melontarkan janji untuk membuat Habiba membusuk di penjara.

”Tiga kasus yang kau buat ini tidak akan membuat saya masuk penjara, tapi saya pastikan kau punya satu UU ITE ini, akan membuat kau membusuk di penjara.” sebut Habiba menirukan Umar saat proses mediasi di depan Kanit Siber dan penyidik Diskrimsus  Polda Maluku tahun lalu.

Kabar ditahannya Umar merupakan moment yang ia tunggu-tunggu sejak lama sejak pertama kali  berproses.

‘’Akhirnya moment itu datang, saya lega ini membuktikan penegak hukum di Maluku masih berpihak pada yang lemah,’’ tegas Habiba.

Kadis PPR Aru, Umar Rully Londjo dan selingkuhannya Astrid Hamadi ditahan bersama sejumlah barang bukti saat penyerahan tersangka di Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon, Selasa (15/3/22).

Informasi yang diperoleh Terasmaluku.com grup Ambonkita.com di Kejari Ambon, penahanan saat P21 tersebut sudah sesuai prosedur dan aturan hukum yang berlaku.

‘’Informasi lengkap hubungi Kasi Pidum ya, ‘’ begitu kata Kepala Kejari Ambon, Dian Fris Nalle saat dihubungi via pesan whasapp, Rabu (16/3/22) pagi.

Kepada wartawan di Ambon, Kepala Seksi Intelijen Kejari Ambon Djino Talakua mengatakan, saat ini Umar Rully Londjo telah ditahan di Rutan Polda Ambon. Penahanan telah dilakukan sejak Selasa (15/3/2022).

Sementara  Astrid Hamadi selingkuhan  Umar juga sudah ditahan di Polsek  KP3 Yos Sudarso Ambon.

Pantauan terasmaluku.com di Kejari Ambon, keduanya datang ke Kejari Ambon Selasa pagi dengan mengendarai mobil Honda Jazz kuning DE 1435 AH dan mobil baru dibawa pergi kerabat mereka sekitar pukul 21.30 WIT namun tak tampak Umar dan maupun Astrid di mobil tersebut.

Informasi lain yang diterima  terasmaluku.com di Polsek KP3, Astrid Hamadi sudah berada di dalam sel tahanan ini sejak Selasa malam dan berada bersama empat tahanan lainnya di Polsek ini. Statusnya masih titipan untuk menunggu sidang bergulir di Pengadilan Negeri.

Sementara Umar Londjo dititipkan di Rumah Tahanan Polda Maluku di Tantui, Kota Ambon.

Kajari Ambon mengakui keduanya masuk tahap dua proses hukum dan sudah diterima penyerahan tersangka dan barang bukti.

Setelah berkas perkara lengkap akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri untuk disidangkan.

Kasus ini bermula laporan istri sah Umar Rully Londjo, yakni Habiba Yapono yang menggrebek suaminya di salah satu hotel di Kota Ambon beberapa waktu lalu.

Bak intelejen Habiba bahkan berhasil berkali-kali menemukan bukti perselingkuhan hingga pernikahan tanpa ijin alias nikah siri yang dilakukan suaminya yang merupakan pejabat teras di Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru tersebut.

Habiba juga menemukan bukti surat ijin nikah yang ditanda tangani Bupati Johan Gonga tanpa melalui prosedur pemberitahuan kepada dirinya sebagai istri sah.

Mengklarifikasi hal ini, Habiba juga sudah menghubungi Sekda Aru, istri Bupati Aru,  juga sang bupati sendiri untuk mempertanyakan hal ini.

Respon yang diperoleh dari Pemkab Aru, Habiba mengakui adanya sidang virtual menjelaskan kronologis pelanggaran undang-undang yang dilakukan Umar Londjo sebagai ASN di Pemkab Aru yang telah menikah dengan istri sirinya tanpa ijin darinya sebagai istri sah.

Namun hingga kini tak ada keputusan jelas terkait pelanggaran undang-undang yang dilakukan Umar sebagai ASN oleh Bupati Aru.

‘’Dia bahkan digadang-gadang merupakan calon kuat Sekda Aru, kog bisa bupati bermaksud memilih orang yang mengkhianati keluarga sendirinya sebagai pejabat penting ?’’tanya Habiba yang sudah menikah dengan Umar selama 20 tahun lebih ini.

Habiba berharap dengan masuknya Umar dan selingkuhannya Astrid ke dalam bui, serta menjalani proses hukum di PN Ambon, Bupati Aru bisa meninjau ulang  perbuatan yang sudah dilakukan Umar.

Habiba menyebutkan ada dua kasus lain yang juga ia laporkan kasus kekerasan dalam rumah tangga  yang  sudah divonis hakim, 4 bulan pidana penjara karena melanggar UU PKDRT pasal psikis.

Dan kasus UU PKDRT pasa penelantaran istri dengan vonis  6 bulan percobaan 1 tahun penjara.

Kini Umar dan istri sirinya masih harus berhadapan dengan hukum terkait kasus zinah dan nikah tanpa ijin. (Insany Syahbarwaty)

Recent Posts

BAF Caring for Children Bantu 680 Anak SD di Maluku Dapatkan Akses Pendidikan yang Lebih Layak

AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…

11/22/2024

Tanam 3000 Bibit Jagung di Dusun Hulung, Kapolda: Kita Dukung Ketahanan Pangan

AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…

11/21/2024

DPRD Maluku Desak Pemda Selesaikan Persoalan e-KTP

AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…

11/21/2024

70 Peserta Seleksi Bakomsus Polri Panda Maluku Tes Kesehatan Pertama

AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…

11/21/2024

Kapolda Maluku Pantau Kampanye Akbar di Lapangan Merdeka

AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…

11/20/2024

Setubuhi Darah Daging Sendiri Kakek di Ambon Ini Dihukum Penjara 9,6 Tahun

AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…

11/20/2024