AMBONKITA.COM,- SM, kakek ini diduga telah menyetubuhi anak yang baru berusia 9 tahun. Ia kini telah dijerumuskan ke dalam rumah tahanan Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease.
Kasus persetubuhan anak itu terjadi di rumah pria 74 tahun tersebut. Rumah lelaki bejat ini berada di salah satu desa di kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah, Senin (31/10/2022).
Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, AKP Mido Manik, mengungkapkan, kasus asusila ini terungkap setelah korban terlihat dibawa oleh pelaku masuk di dalam rumahnya.
Hal itu disaksikan tetangga korban. Merasa khawatir, tetangga korban menghubungi orang tuanya. Ibu korban pulang dan langsung menuju rumah pelaku, mencari anaknya.
“Setibanya di rumah tersangka, korban sudah tidak ada, selanjutnya pelapor kembali ke rumahnya,” kata Mido kepada AmbonKita.com, Senin (7/11/2022).
BACA JUGA: Satu Tersangka Persetubuhan Anak Masuk Jaksa
Tak lama setelah berada di rumah, korban akhirnya pulang. Ibu korban kemudian menanyakan terkait informasi yang diperoleh dari tetangganya tersebut.
“Korban menceritakan bahwa saat korban berada di rumah tersangka, tersangka memeluk korban dan membawa korban masuk ke dalam kamar tersangka, lalu menyetubuhinya,” kata Mido.
Mendengar pengakuan putrinya, ibu korban sontak terkejut. Ia tidak terima dan langsung membawa kasus itu ke ranah hukum.
“Setelah mengetahui kejadian tersebut, pelapor selanjutnya mendatangi kantor Polresta Ambon untuk membuat laporan guna diproses sesuai hukum,” jelasnya.
Setelah mendapatkan laporan korban, tim unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Ambon melakukan penyelidikan dan penyidikan. Usut punya usut, pelaku akhirnya ditangkap setelah ditetapkan sebagai tersangka.
“Tersangka kami tangkap pada hari Kamis, tanggal 3 November 2022 berdasarkan
Laporan Polisi Nomor : LP/B/541/XI/2022/SPKT/Resta Ambon/Polda Maluku, tanggal 1 November 2022,” jelasnya.
Tersangka kini telah mendekam di penjara. Ia dijerat menggunakan Pasal 81 UU RI No.17 tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang.
“Tersangka sudah kami tahan. Ia teranam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” pungkasnya.
Editor: Husen Toisuta
BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…
AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…
AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…
AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…
AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…
AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…