Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Headline

Kejari Periksa Empat Saksi dalam Kasus Korupsi Dok Wayame

Editor by Editor
06/12/2025
Reading Time: 3 mins read
0
Korupsi di PT. Dok Wayame, Jaksa Sita Uang Tunai Rp1 M, Mobil Mewah, hingga Puluhan Tas Branded

AMBONKITA.COM,- Tim penyidik Kejaksaan Negeri Ambon kembali memeriksa empat orang saksi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola keuangan pada PT. Dok dan Perkapalan Wayame tahun 2020 – 2024.

RELATED POSTS

Resmi Nahkodai PASI Maluku, Ini Kata Levi Kariuw

Target PASI Maluku Ukir Prestasi di PON 2028

Dua Pemasok Merkuri Ilegal Seberat 825 Kg Ditangkap Polda Maluku

Mereka yang diperiksa dalam kasus dengan kerugian negara kurang lebih Rp3,7 miliar ini diantaranya Direktur PT. Inti Tehnika Solusi berinisial DTH, Direktur PT. Sukses Abadi Persada berinisial OHO, Direktur PT. Mulya Bahtera Marina Mandiri berinisial BN, dan Kepala Cabang PT. Samator Indogas Ambon berinisial HS.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku, Ardy, mengatakan, DTH diperiksa selama kurang lebih 10 jam. “Yang bersangkutan diperiksa dari jam 09.00 sampai sekarang (19.40),” kata Ardy, Kamis (12/6/2025).

Saksi lainnya yaitu berinisial OHO dicecar tim penyidik sejak pukul 09.00 – 16.30 WIT. Sedangkan BN menjalani pemeriksaan lanjutan sejak Rabu kemarin. Hari ini, dirinya kembali diperiksa sejak pukul 09.00 hingga pukul 19.00 belum selesai dicecar penyidik.

“Saksi lain yang ikut diperiksa adalah HS. Yang bersangkutan diperiksa dari pukul 14.00 sampai dengan pukul 16.30 WIT,” jelasnya.

BACA JUGA: Korupsi di PT. Dok Wayame, Jaksa Sita Uang Tunai Rp1 M, Mobil Mewah, hingga Puluhan Tas Branded

Pada Rabu kemarin, tim penyidik juga memeriksa empat orang saksi. Mereka yaitu DN, Direktur Mulya Bahtera Marine, JB, Direktur CV Kojastek dan SN, saksi dari PT. Kresna Jaya Nusantara.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Sebelumnya penyidik Kejari Ambon juga telah memeriksa sejumlah saksi lainnya. Kurang lebih puluhan saksi telah digarap dalam kasus tersebut.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Agoes Soenanto Prasetyo, mengatakan, peningkatan penanganan kasus ke tahap penyidikan dilakukan setelah tim penyelidik melakukan serangkaian permintaan keterangan dari para pihak terkait pada PT. Dok dan Perkapalan Wayame Ambon.

“Berdasarkan hasil ekspose (gelar perkara) Tim Jaksa penyelidik Kejaksaan Negeri Ambon telah menemukan adanya suatu persitiwa yang diduga sebagai Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Tata Kelola Keuangan Pada PT. Dok dan Perkapalan Wayame Tahun Anggaran 2020 sampai dengan 2024,” ungkap Agoes.

Para pihak terkait diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain. Mereka menyalahgunakan kewenangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Tim Jaksa Penyelidik sepakat menaikan status penanganan perkara tersebut dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Ambon Nomor : 04/Q.1.10/Fd.2/04/2025 tanggal 28 April 2025,” jelasnya.

Sejak tahun 2020-2024, Direksi PT Dok Wayame Ambon diduga tidak mengelola dengan benar anggaran sebesar kurang lebih Rp177.000.000.000. Pengelolaan keuangan atau belanja investasi tahun 2020 – 2024 tidak sesuai Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) yang telah ditetapkan dalam RUPS.

Direksi juga diduga melakukan belanja fiktif, mark-up harga satuan barang dan volume barang, dan melakukan transaksi keuangan yang menyalahi ketentuan perundangan sehingga berdampak pada kerugiaan keuangan negara.

Pihak direksi juga melakukan transaksi keuangan yang tidak sesuai yaitu melaksanakan transaksi keuangan memindahbukukan (mentransfer) sejumlah uang dari Rekening PT. Dok dan Perkapalan Wayame Ambon ke rekening pribadi beberapa orang staf. Kemudian dari uang tersebut, sebagian digunakan untuk kegiatan kantor dan sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi. Juga penerimaan uang tidak sah oleh pejabat  dan staf PT. Dok dan Perkapalan Wayame Ambon.

“Sebanyak lima belas (15) orang telah diperiksa dan hasil dari hasil keterangan tersebut diperkirakan terdapat kerugian negara sebesar Rp 3.760.291.500 (tiga miliar tujuh ratus enam puluh juta dua ratus sembilan puluh satu ribu lima ratus rupiah),” pungkasnya.●

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tags: Ambonkita.comKorupsi PT. Dok
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Target PASI Maluku Ukir Prestasi di PON 2028
Headline

Resmi Nahkodai PASI Maluku, Ini Kata Levi Kariuw

05/09/2026
Target PASI Maluku Ukir Prestasi di PON 2028
Headline

Target PASI Maluku Ukir Prestasi di PON 2028

05/09/2026
Dua Pemasok Merkuri Ilegal Seberat 825 Kg Ditangkap Polda Maluku
Headline

Dua Pemasok Merkuri Ilegal Seberat 825 Kg Ditangkap Polda Maluku

05/06/2026
Kapal Pinisi Cajoma V Tenggelam di Perairan TNS, 13 Penumpang Selamat Dievakuasi Basarnas Ambon
Ambonku

Kapal Pinisi Cajoma V Tenggelam di Perairan TNS, 13 Penumpang Selamat Dievakuasi Basarnas Ambon

05/06/2026
Ugal-ugalan Angkot Terbalik di Hative Besar, Satu Penumpang Tewas
Ambonku

Ugal-ugalan Angkot Terbalik di Hative Besar, Satu Penumpang Tewas

05/04/2026
Kapolda Maluku: Buruh Harus Jadi Mitra Pembangunan Daerah
Ambonku

Kapolda Maluku: Buruh Harus Jadi Mitra Pembangunan Daerah

05/03/2026
Next Post
Operasi Simpatik Lalulintas Dimulai, 269 Personel Dikerahkan, Kapolda Maluku: Hindari Semua Tindakan yang Berlebihan

Operasi Simpatik Lalulintas Dimulai, 269 Personel Dikerahkan, Kapolda Maluku: Hindari Semua Tindakan yang Berlebihan

Dewan Dorong Peningkatan Kapasitas Pelabuhan di Seram Utara Dukung Kerjasama Pemda Maluku-Jawa Timur

Positioning Maluku Lemah di Pusat, Wajo Minta Gubernur Fokus Penandatangan PI 10%

Recommended Stories

Lagi, 203 Tenaga Kesehatan Polda Maluku Divaksin

Lagi, 203 Tenaga Kesehatan Polda Maluku Divaksin

02/04/2021
Bentrok Warga Vs Polisi, Propam Polda Maluku Dikerahkan ke Tamilouw

Bentrok Warga Vs Polisi, Propam Polda Maluku Dikerahkan ke Tamilouw

12/07/2021
ilustrasi kekerasan seksual

Bejat, Anak Penderita Autis Disetubuhi dalam WC Masjid di Ongkoliong Ambon

05/11/2022

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In