AMBONKITA.COM,- Tim penyidik Kejaksaan Negeri Ambon kembali memeriksa empat orang saksi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola keuangan pada PT. Dok dan Perkapalan Wayame tahun 2020 – 2024.
Mereka yang diperiksa dalam kasus dengan kerugian negara kurang lebih Rp3,7 miliar ini diantaranya Direktur PT. Inti Tehnika Solusi berinisial DTH, Direktur PT. Sukses Abadi Persada berinisial OHO, Direktur PT. Mulya Bahtera Marina Mandiri berinisial BN, dan Kepala Cabang PT. Samator Indogas Ambon berinisial HS.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku, Ardy, mengatakan, DTH diperiksa selama kurang lebih 10 jam. “Yang bersangkutan diperiksa dari jam 09.00 sampai sekarang (19.40),” kata Ardy, Kamis (12/6/2025).
Saksi lainnya yaitu berinisial OHO dicecar tim penyidik sejak pukul 09.00 – 16.30 WIT. Sedangkan BN menjalani pemeriksaan lanjutan sejak Rabu kemarin. Hari ini, dirinya kembali diperiksa sejak pukul 09.00 hingga pukul 19.00 belum selesai dicecar penyidik.
“Saksi lain yang ikut diperiksa adalah HS. Yang bersangkutan diperiksa dari pukul 14.00 sampai dengan pukul 16.30 WIT,” jelasnya.
BACA JUGA: Korupsi di PT. Dok Wayame, Jaksa Sita Uang Tunai Rp1 M, Mobil Mewah, hingga Puluhan Tas Branded
Pada Rabu kemarin, tim penyidik juga memeriksa empat orang saksi. Mereka yaitu DN, Direktur Mulya Bahtera Marine, JB, Direktur CV Kojastek dan SN, saksi dari PT. Kresna Jaya Nusantara.
Sebelumnya penyidik Kejari Ambon juga telah memeriksa sejumlah saksi lainnya. Kurang lebih puluhan saksi telah digarap dalam kasus tersebut.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Agoes Soenanto Prasetyo, mengatakan, peningkatan penanganan kasus ke tahap penyidikan dilakukan setelah tim penyelidik melakukan serangkaian permintaan keterangan dari para pihak terkait pada PT. Dok dan Perkapalan Wayame Ambon.
“Berdasarkan hasil ekspose (gelar perkara) Tim Jaksa penyelidik Kejaksaan Negeri Ambon telah menemukan adanya suatu persitiwa yang diduga sebagai Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Tata Kelola Keuangan Pada PT. Dok dan Perkapalan Wayame Tahun Anggaran 2020 sampai dengan 2024,” ungkap Agoes.
Para pihak terkait diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain. Mereka menyalahgunakan kewenangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Tim Jaksa Penyelidik sepakat menaikan status penanganan perkara tersebut dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Ambon Nomor : 04/Q.1.10/Fd.2/04/2025 tanggal 28 April 2025,” jelasnya.
Sejak tahun 2020-2024, Direksi PT Dok Wayame Ambon diduga tidak mengelola dengan benar anggaran sebesar kurang lebih Rp177.000.000.000. Pengelolaan keuangan atau belanja investasi tahun 2020 – 2024 tidak sesuai Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) yang telah ditetapkan dalam RUPS.
Direksi juga diduga melakukan belanja fiktif, mark-up harga satuan barang dan volume barang, dan melakukan transaksi keuangan yang menyalahi ketentuan perundangan sehingga berdampak pada kerugiaan keuangan negara.
Pihak direksi juga melakukan transaksi keuangan yang tidak sesuai yaitu melaksanakan transaksi keuangan memindahbukukan (mentransfer) sejumlah uang dari Rekening PT. Dok dan Perkapalan Wayame Ambon ke rekening pribadi beberapa orang staf. Kemudian dari uang tersebut, sebagian digunakan untuk kegiatan kantor dan sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi. Juga penerimaan uang tidak sah oleh pejabat dan staf PT. Dok dan Perkapalan Wayame Ambon.
“Sebanyak lima belas (15) orang telah diperiksa dan hasil dari hasil keterangan tersebut diperkirakan terdapat kerugian negara sebesar Rp 3.760.291.500 (tiga miliar tujuh ratus enam puluh juta dua ratus sembilan puluh satu ribu lima ratus rupiah),” pungkasnya.●
Editor: Husen Toisuta
BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS