Categories: AmbonkuHukum Kriminal

Eks Kepsek SMKN 1 Ambon Tersangka Korupsi Dana BOS Rp 2,2 M Dipenjara

Share

AMBONKITA.COM,- Steven Latuihamallo, eks Kepala Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 1 Ambon, akhirnya ditahan Kejaksaan Tinggi Maluku, Kamis (11/11/2021).

Tersangka kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2015-2018, yang merugikan negara sebesar kurang lebih Rp 2,2 miliar ini, dipenjara di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Ambon.

Pantauan AmbonKita.com, pria 49 tahun itu diperiksa sejak pukul 09.00 WIT. Ia digiring ke Rutan Ambon pukul 18.10 WIT, menggunakan mobil tahanan Kejati Maluku DE 8478 AM.

Aspidsus Kejati Maluku, M. Rudi, kepada wartawan mengaku sebelum ditahan, tersangka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan untuk melengkapi berkas perkaranya.

Rudi mengaku tersangka ditahan karena diduga melakukan tindak pidana korupsi dana BOS SMKN 1 Ambon tahun anggaran 2015 hingga 2018.

Dari hasil audit Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Maluku, ditemukan kerugian negara sebesar Rp.2,2 miliar.

“Jadi penahanan tersangka terhitung 20 hari ke depan, untuk kepentingan pelimpahan berkas perkara ke pengadilan tipikor Ambon,” jelasnya.

Rudi mengatakan, modus korupsi yang dijalankan tersangka yaitu melakukan pertanggung jawaban fiktif pengelolaan dana BOS tanpa melibatkan peran dewan guru.

Selain itu, dia juga melakukan penjualan beberapa aset-aset milik sekolah yang diadakan melalui dana BOS. Aset-aset tersebut berupa Printer dan Laptop bekas, serta beberapa aset lainnya.

“Tersangka dijerat Pasal 2, jo Pasal 3, jo Pasal 18 ayat (1) UU No 30 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana diubah dalam UU No 21 tahun 2001, jo pasal 55 ke-1 KUHPidana,” pungkasnya.

Terpisah, Abdul Sukur Kaliky, kuasa hukum tersangka Steven Latuihamallo mengaku heran dalam perkara tersebut, karena hanya kliennya seorang yang dijerat.

“Sebagai kuasa hukum kami meminta teman-teman kejaksaan harus objektif dong. Sepengetahuan kami yang namanya korupsi itu tidak bisa perorangan, biasanya dilakukan berjamaah atau beberapa orang,” katanya.

Menurut Sukur, pengelolaan dana BOS tidak hanya kliennya tapi juga dua orang bendahara BOS yaitu Herjana M. Nitalessy, dan bendahara Komite Tresye Nunumette.

“Klien kami mengatakan dua bendahara itu juga yang mengelola anggaran dana BOS tersebut. Sehingga teman-teman jaksa juga harus melakukan pemeriksaan terhadap mereka,” pinta Sukur sembari mengaku kliennya diperiksa sejak pukul 09.00 WIT, dengan sebanyak 103 pertanyaan.

Penulis: Husen Toisuta

Recent Posts

BAF Caring for Children Bantu 680 Anak SD di Maluku Dapatkan Akses Pendidikan yang Lebih Layak

AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…

11/22/2024

Tanam 3000 Bibit Jagung di Dusun Hulung, Kapolda: Kita Dukung Ketahanan Pangan

AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…

11/21/2024

DPRD Maluku Desak Pemda Selesaikan Persoalan e-KTP

AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…

11/21/2024

70 Peserta Seleksi Bakomsus Polri Panda Maluku Tes Kesehatan Pertama

AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…

11/21/2024

Kapolda Maluku Pantau Kampanye Akbar di Lapangan Merdeka

AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…

11/20/2024

Setubuhi Darah Daging Sendiri Kakek di Ambon Ini Dihukum Penjara 9,6 Tahun

AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…

11/20/2024