AMBONKITA.COM,- Kodam XVI/Pattimura menekankan, Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Henz DJ Songjanan dari Prajurit Siswa (Prasis) Secata PK Rindam XVI/Pattimura, sudah sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku.
“Apa yang kami lakukan telah sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku baik di lingkungan TNI maupun di lembaga pendidikan, jadi ini bukan pemberhentian secara sepihak,” tegas Kepala Penerangan Kodam Pattimura, Kolonel Arh Adi Prayogo, Minggu (10/4/2022).
Juru bicara Kodam Pattimura itu meminta masyarakat agar lebih bijak dan cermat dalam menanggapi berita yang beredar. Sebab, semua yang dilakukan telah melalui proses dan pentahapan yang semestinya.
“Semua telah melalui proses dan pentahapan serta dilakukan investigasi guna mendapatkan data dan fakta yang valid dan keputusan ini sah secara hukum,” jelasnya.
Baca juga: Warga Tual Keturunan Myanmar Dipecat saat akan Dilantik Jadi TNI, Ini Penjelasan Kodam Pattimura
Adi mengaku, Henz terbukti menggunakan dokumen administrasi berupa identitas kependudukan yang tidak sah, sebagai akibat dari dokumen kependudukan ayahnya Mikael Songjanan yang dicabut atau dibatalkan oleh Dukcapil Kota Tual karena diperoleh secara ilegal.
Ia mengatakan, dokumen kependudukan atas nama Mikael Songjanan, ayah Henz itu telah melanggar ketentuan UU. Sehingga sesuai dengan surat Dukcapil Kota Tual No.470/058/2022 tanggal 31 Maret 2022, yang kemudian diperbaiki/pembetulan menjadi No.470/066/2022 tanggal 8 April 2022 bahwa dokumen kependudukan Mikael Songjanan dinyatakan batal atau dicabut kembali karena diperoleh secara ilegal.
Dikatakan, Mikael Songjanan memiliki nama asli Mikael Benjamin. Dan hingga saat ini statusnya masih Warga Negara Asing berkebangsaan Myanmar. Mikael Songjanan merupakan mantan Anak Buah Kapal. Ia tidak memiliki Ijin Tinggal Sementara (ITAS) maupun Ijin Tinggal Tetap (ITAP).
Dalam surat tersebut, juga dijelaskan bahwa seluruh dokumen yang bertalian dengan data Mikael Songjanan dibatalkan atau dicabut kembali. Hal ini berimplikasi pada dokumen kependudukan milik Henz DJ Songjanan yang digunakan saat mendaftar Secata menjadi tidak sah.
“Kodam dalam hal ini tidak mempermasalahkan status kewarganegaraan Henz, tetapi dengan adanya surat pembatalan dokumen dari Dukcapil tersebut, berpengaruh terhadap status kesiswaan Henz,” bebernya.
Sementara itu, Kakumdam Pattimura, Kolonel Chk Junaidi, mengatakan, berdasarkan Peraturan Pemerintah RI No. 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit TNI, pada pasal 58 ayat 1 dan 2 huruf (d), berbunyi Prajurit Siswa diberhentikan tidak dengan hormat dari pendidikan pertama karena mempunyai tabiat dan/atau perbuatan yang nyata-nyata dapat merugikan disiplin keprajuritan atau TNI.
“Salah satu tabiat dan/atau perbuatan disebutkan (pada pasal 58 ayat 2, salah satunya pada poin d) diketahui bahwa untuk diterima menjadi Prajurit Siswa, telah (tidak) dengan sengaja memberikan keterangan palsu, tidak benar atau tidak lengkap,” jelasnya.
Olehnya itu, berdasarkan terbitnya surat pembatalan dokumen Dukcapil dan peraturan pemerintah di atas, maka Kodam menggelar sidang dewan penasehat pendidikan khusus untuk memproses dan memutuskan status kesiswaan Henz Songjanan hingga diputuskan dicabut.
Editor: Husen Toisuta
AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…
AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…
AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…
AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…
AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…
AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…