AMBONKITA.COM,- Bupati Maluku Tengah Abua Tuasikal dihadapan Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif, mengaku konflik tapal batas lahan antara warga Dusun Ori, Negeri Pelauw dengan Kariuw, telah ditetapkan sebagai bencana sosial.
Hal itu disampaikan dalam pertemuan dengan Kapolda bersama Forkopimda di lantai 3 Kantor Bupati Maluku Tengah, Masohi, Sabtu (5/2/2022).
“Jumlah korban meninggal 3 orang, korban luka 3 orang, dan jumlah pengungsi 1.558 orang /350 KK. Jumlah pengungsi siswa SD sebanyak 138 orang dan siswa SMP sebanyak 69 orang. Jumlah rumah terbakar 211 unit, meliputi 183 rusak berat dan 28 rusak sedang. Jumlah tanaman Cengkih yang ditebang 1.030 pohon, jumlah mobil yang terbakar 3 unit, motor yang terbakar 59 unit, jumlah Sekolah yang rusak meliputi 2 ruang kelas SD rusak berat,” kata Abua Tuasikal.
“Kami telah menetapkan konflik Dusun Ori Negeri Pelauw dengan Kariuw dengan status bencana konflik sosial sejak 26 Januari 2022. Status bencana berlaku selama 14 hari, dan rencana diperpanjang selama 2 Minggu,” tambah dia.
Pihaknya, kata Abua, telah mengerahkan bantuan peralatan dan logistik, meliputi terpal ukuran 4×6 sebanyak 37 buah, terpal ukuran 6×8 15 buah, selimut 54 buah, tikar 24 buah, kain sarung pria 40 buah, kain sarung wanita 40 buah, bantuan beras sebanyak 2 ton.
“Bantuan sembako Iainnya berupa 250 karton, gula pasir 200 kg, Ayudes 20 karton, kopi 5 karton, daun Teh 20 dos juga disalurkan,” tambah Abua.
Ia juga mengaku pihaknya telah menyampaikam himbauan kepada masyarakat untuk tidak terpropokasi dan menyebarkan isu-isu hoaks terkait konflik Dusun Ori Negeri Pelauw dan Desa Kariuw.
“Meminta masyarakat Dusun Ori Negeri Pelauw dan Kariuw untuk menahan diri dan menyerahkan penyelesaian masalah konflik kepada aparat Kepolisian dan pihak berwajib,” jelasnya.
Dirinya juga mengaku telah menghadiri pertemuan dengan Kemenkopolhukam, Kemendagri, Kapolda, Pangdam, Wakil Gubernur Maluku, Instansi terkait Iainnya dalam rangka penanganan dan penyelesaian konflik.
“Mendampingi Tim Kemenkopolhukam dan Kemendagri untuk memantau lokasi konflik dan lahan yang disengketakan,” sebutnya.
Pihaknya, lanjut Abua, juga sudah menyusun skenario rencana penanganan pengungsi, berupa penyediaan hunian sementara, relokasi dan pemukiman kembali Negeri Kariuw.
“Penempatan staf medis di pengingsian dan kunjungan rutin dokter puskesmas setiap 3 kali dalam seminggu memantau dan memberikan layanan kesehatan di lokasi pengungsinan. Penyiapan rencana belajar mengajar untuk Siswa SD dan SMP di lokasi pengungsian,” katanya.
Bupati juga mengatakan pihaknya telah menetapkan tim penegasan batas tanah Kabupaten Maluku Tengah, serta penyiapan rencana penanganan sementara para pengungsi selama di lokasi pengungsian. Antara lain penyiapan dapur umum, penyediaan peralatan masak, penyediaan sembako, penyediaan air bersih, penyediaan MCK, penyediaan jaringan listrik dan penerangan, penyediaan perlengkapan tidur, penyediaan pakaian anak-anak dan orang dewasa, penyediaan seragam sekolah dan perlengkapan belajar, penyediaan obat-obatan, penyiapan tenda untuk ruang belajar darurat.
“Mudah-mudahan dengan segala ikhtiar serta dukungan dari semua pihak, terutama tokoh masyarakat, tokoh adat, pemuka agama, aparat TNl-Polri, Pemerintah Kabupaten, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat, penyelesaian masalah ini dapat segera dituntaskan agar suasana Damai dapat kembali tercipta di Kecamatan Pulau Haruku,” harapnya.
Penulis: Husen Toisuta
AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…
AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…
AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…
AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…
AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…
AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…