AMBONKITA.COM,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku melakukan penandatangan perjanjian kerjasama atau nota kesepahaman (MoU) di bidang kepemiluan dengan sejumlah media massa dan PT. Pos Indonesia Cabang Ambon.
Penandatanganan kerjasama penyebaran informasi Pemilu ini berlangsung di Kantor KPU Provinsi Maluku, jalan Sultan Hasanuddin Ambon, Kamis (2/3/2023).
Ketua KPU Provinsi Maluku, Syamsul Rifan Kubangun, mengatakan, penandatangan nota kesepahaman merupakan salah satu kegiatan penting dalam penyebaran informasi terkait tahapan-tahapan Pemilu dan Pemilihan serentak 2024.
Nota kesepahaman ini sebagai landasan pelaksanaan dan pendoman kerjasama para pihak dalam mendukung suksesnya Pemilu dan Pemilihan serentak 2024.
“Nota kesepahaman ini bertujuan untuk menyediakan dan memberikan data dan informasi yang akurat dan menarik kepada para pemangku kepentingan dan masyarakat yang berkaitan dengan Pemilu dan Pemilihan serentak Tahun 2024,” kata Rifan.
BACA JUGA:Â KPU Maluku Gelar Uji Publik, Kepulauan Aru Diusulkan Dapil Sendiri
Nota kesepahaman ini diantaranya meliputi penyediaan beragam informasi aktual dan menarik tentang Pemilu dan pemilihan serentak 2024. Pengemasan dan distribusi materi sosialisasi, pendidikan pemilih serta penyebaran informasi Pemilu dan Pemilihan serentak 2024 kepada publik.
KPU secara nasional, mengggelar Pemilu juga Pemilihan Serentak Tahun 2024. Tahapan pemilu sudah dimulai sejak 14 Juni 2022.
Untuk mensukseskan Pemilu dan Pemilihan serentak 2024, KPU butuh kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan untuk mensukses pesta demokrasi tersebut. Termasuk kolaborasi dengan media massa untuk penyebaran informasi kepemiluan kepada publik.
Apalagi Maluku merupakan wilayah kepulauan, sehingga dengan kerjasama ini diharapkan penyebaran informasi kepemiluan yang dilakukan media massa dapat menjangkau wilayah-wilayah yang sulit dijangkau KPU Maluku sebagai penyelenggara Pemilu.
Rifan juga mengatakan, dengan kerjasama ini diharapkan dapat mencerahkan masyarakat atas informasi hoaks tentang Pemilu. Karena belajar dari pengalaman Pemilu sebelumnya, banyak berita bohong terkait Pemilu cepat viral dan mudah dipercaya publik.
Rifan menjelaskan, tugas KPU yaitu melayani peserta Pemilu dan pemilih. Terdapat partai politik, bakal calon DPD, DPR RI, Presiden-Wakil Presiden, Gubernur-Wakil Gubernur, Wali Kota-Wakil Wali Kota, dan Calon Bupati-Wakil Bupati.
“Tugas kita yang utama juga adalah melayani pemilih. Nah bagaimana melancarkan tugas-tugas kita dalam proses pelayanan dua hal tadi (peserta pemilu dan pemilih), kita butuh kolaborasi dengan pemangku kepentingan, salah satunya teman-teman media untuk menyebarkan informasi pemilu yang akurat dan kredibel, ” jelasnya.
Rifan mengatakan KPU Maluku membuka diri terhadap semua proses atau tahapan Pemilu. Sebab, ada proses-proses yang diakui tidak dapat dilakukan sendiri.
“Jadi kita butuh misalnya kerjasama dengan pemangku kepentingan yang lain, mudah-mudahan dengan adanya kerjasama ini kami berharap bisa ditindaklanjuti untuk mengimplementasi apa-apa saja ruang lingkup dalam naskah nota kesepahaman tadi,” pungkasnya.
Penandatangan nota kesepahaman dilakukan KPU Maluku dengan media massa, terdiri dari media online Terasmaluku.com, media cetak Rakyat Maluku dan Ambon Ekspres, dan media elektronik RRI dan TVRI Ambon.
Hadir dalam penandatangan nota kesepahaman ini adalah Komisoner KPU Maluku Engelbertus Dumatubun dan Almudatsir Sangadji, Plt Sekertaris KPU Sukma Holle serta staf KPU Maluku lainnya.
Editor: Husen Toisuta
Discussion about this post