AMBONKITA.COM-Setelah ditunda selama kurang lebih 3 bulan akibat pandemi Covid-19, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) kembali dilanjutkan lagi. KPU Provinsi Maluku siap melaksanakan tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di 4 Kabupaten wilayah Provinsi Maluku pada tanggal 9 Desember 2020.
Empat kabupaten tersebut yakni, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Kepulauan Aru, Buru Selatan, dan Maluku Barat Daya (MBD). Proses tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serentak ini dilakukan dengan menggunakan protokol kesehatan covid-19 sesuai yang diatur oleh pemerintah pusat.
“Pemilihan Kepala Daerah kembali dilanjutkan dengan berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) nomor 2 Tahun 2020. Dan kami KPU Maluku siap melanjutkan tahapan pemilihan kepala daerah serentak 2020 di empat kabupaten di Maluku tentu dengan protokol kesehatan covid-19,” kata KPU Maluku Syamsul Rifan Kubangun saat jumpa wartawan di Media Center Kantor KPU Maluku, Selasa (16/6/2020).
Perpu nomor 2 Tahun 2020 tersebut selain mengatur soal penundaan pemilihan kepala daerah akibat bencana non alam (Pasal 120) juga mekanisme penundaan dan kelanjutan pemilihan yang harus dilakukan bersama dengan DPR dan Pemerintah Pasal 122 A.
Dalam keterangan pers Rifan yang didampingi sejumlah komisioner KPU Maluku ini mengakui keputusan melanjutkan pelaksanaan Pilkada di tengah situsi pandemi covid-19 memang berat dan dilematis, terutama bagi KPU sebagai penyelenggara teknis pemilihan di lapangan.
Namun menurutnya, ada syarat utama yang harus dipenuhi bila nantinya melanjutkan tahapan Pemilihan serentak 2020 di tengah masih tingginya infeksi penyakit mematikan ini.”Protocol covid harus diterapkan secara ketat dan disiplin dalam setiap tahapan Pemilihan, dan wajib dilakukan,” kata Rifan.
Rifan mengatakan untuk melanjutkan tahapan pemilihan yang tertunda tersebut, pada tanggal 12 Juni 2020, KPU telah menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dana Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.
PKPU ini, lanjut Rifan menjadi dasar bagi pelaksanaan tahapan demi tahapan dalam Pemilihan serentak 2020 di 270 daerah di Indonesia. Selain PKPU, sebagai dasar atas kelanjutan pemilihan 2020 ini, KPU pada tanggal 15 Juni 2020 juga telahmenerbitkan Keputusan KPU Nomor : 258/PL.02-Kpt/01/KPU/VI/2020 Tentang Penetapan Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali kota Serentak lanjutan 2020.
“Keputusan ini secara resmi telah menjadi dasar yang kuat bagi KPU dan KPU Provinsi serta KPU Kabupaten/ Kota untuk kembali melanjutkan tahapan Pemilihan mulai pada tanggal 15 Juni 2020,” katanya.
Rifan juga menjelaskan keputusan KPU ini juga sekaligus mencabut Keputusan KPU No.179/PL.02- Kpt/01/KPU/III/2020 Tentang Penundaan tahapan Pemilihan serentak 2020 sebagai upaya Pencegahan Penyebaran Covid 19. (ALFIAN SANUSI)
AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…
AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…
AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…
AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…
AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…
AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…