AMBONKITA.COM,-Masyarakat adat Negeri Banggoi, Kecamatan Bula Barat, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) melakukan aksi unjuk rasa di Kota Bula, Ibukota Kabupaten SBT pada Rabu, (13/10/2021).
Warga menolak PT. Samudera Biru Khatulistiwa, agar tidak melakukan pembelian hutan mangrove di Negeri Banggoi.
Pasalnya Magrove berfungsi untuk melindungi pantai dari erosi dan abrasi, dan mencegah intrusi air laut, tempat hidup dan berkembang biak ikan, udang, kepiting, kerang dan lainnya.
Instrusi air laut adalah masuk atau menyusupnya air laut ke dalam pori-pori batuan dan mencemari air tanah yang terkandung di dalamnya.
Warga kuatir, wilayah hutan mangrove yang berada di pesisir pantai Negeri Banggoi, merupakan wilayah dimana warga masyarakat Banggoi melakukan aktifitas penangkapan ikan demi kelangsungan hidup mereka.
Jika mangrove tidak ada, maka produksi laut dan pantai akan berkurang.
Fahmi Kubal, Koordinator Lapangan dalam orasinya menolak kehadiran perusahaan tersebut karena wilayah mangrove yang diduga dijual sejumlah pihak itu, mencapai 20 kilometer, mengikuti garis bibir pantai dan lebarnya diperkirakan kurang lebih empat kilometer.
Dalam aksi yang berlangsung di depan Kepolisian Resort (Polres), kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Kantor Bupati SBT ini Fahmi mengatakan di hadapan ratusan massa aksi, wilayah yang dijual itu termasuk perkampungan Tua Negeri Banggoi serta situs-situs sejarah peninggalan leluhur.
AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…
AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…
AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…
AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…
AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…
AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…