Aparat Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease melakukan pemusnahan miras ilegal jenis sopi, Kamis (21/7/2022). Pemusnahan dilakukan dengan cara menumpahkan miras sopi ke dalam selokan di depan Markas Polresta Ambon, Jalan Dr Latumeten, Kota Ambon. (Foto: Husen Toisuta/AmbonKita.com)