Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Headline

Lin Wael Dituntut 16 Tahun Penjara, Diduga Berencana Habisi Pacarnya

Editor by Editor
06/04/2025
Reading Time: 1 min read
0
Lin Wael Dituntut 16 Tahun Penjara, Diduga Berencana Habisi Pacarnya

Terdakwa Lin Wae saat ditahan Polisi. (Foto: Dok Ambonkita.com)

AMBONKITA.COM,- Lin Wael, Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana dituntut hukuman penjara 16 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Endang Anakoda.

RELATED POSTS

Pertamina Patra Niaga, BPBD dan FPRB Kolaborasi Tingkatkan Ketangguhan Siaga Bencana di Ternate

Biopori Solusi Penanganan Masalah Sampah di Polda Maluku

Roti Berisi Narkotika Terungkap di Lapas Ambon, Polisi Tangkap Pelaku Penyelundupan

Ibu dua anak ini dituntut bersalah oleh JPU dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan yang dihelat di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (3/6/2025).

Sidang tuntutan ini dipimpin Majelis Hakim yang diketuai Hakim Orpha Martina. Ia didampingi Hakim anggota, Rahmat Selang dan Nova Salmon.

Terdakwa dalam amar tuntutan JPU dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “yang dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain yakni terhadap korban La Sadidin”.

Wanita 23 tahun ini dituntut bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

“Menjatuhkan tuntutan kepada Terdakwa Lin Wael dengan pidana penjara selama 16 Tahun penjara,” kata JPU dalam amar tuntutannya.

Pekan depan, sidang serupa akan kembali digelar dengan agenda pledoi atau mendengarkan pembelaan Terdakwa.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

BACA JUGA: Jengkel Sering Disakiti, Ibu Dua Anak Ini Parangi Pasangannya hingga Tewas

Untuk diketahui, perbuatan Lin Wael terhadap pasangannya yaitu mendiang La Sadidin terjadi di belakang Sumber Asia Hotel, pada Minggu, 22 Desember 2024 sekira pukul 05.00 WIT.

Terdakwa saat diperiksa polisi mengaku nekat menusuk dan menebas leher korban karena tak tahan terus disakiti.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tags: Ambonkita.comJPU Endang AnakodaLin WaelPengadilan Negeri Ambon
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Pertamina Patra Niaga, BPBD dan FPRB Kolaborasi Tingkatkan Ketangguhan Siaga Bencana di Ternate
Headline

Pertamina Patra Niaga, BPBD dan FPRB Kolaborasi Tingkatkan Ketangguhan Siaga Bencana di Ternate

01/16/2026
Biopori Solusi Penanganan Masalah Sampah di Polda Maluku
Ambonku

Biopori Solusi Penanganan Masalah Sampah di Polda Maluku

01/15/2026
Roti Berisi Narkotika Terungkap di Lapas Ambon, Polisi Tangkap Pelaku Penyelundupan
Ambonku

Roti Berisi Narkotika Terungkap di Lapas Ambon, Polisi Tangkap Pelaku Penyelundupan

01/15/2026
Pemerhati Perempuan dan Anak Temui Kapolda Maluku, Ini yang Dibicarakan
Headline

Pemerhati Perempuan dan Anak Temui Kapolda Maluku, Ini yang Dibicarakan

01/14/2026
Pertamina Papua Maluku Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir dan Tanah Longsor di Halmahera Utara
Headline

Pertamina Papua Maluku Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir dan Tanah Longsor di Halmahera Utara

01/12/2026
Kapolda Ajak Jamaah Sholat Subuh di Hulung Perkuat Iman Jaga Kamtibmas
Ambonku

Kapolda Ajak Jamaah Sholat Subuh di Hulung Perkuat Iman Jaga Kamtibmas

01/12/2026
Next Post
Direktur Keuangan PT. Jasa Raharja Kunjungi Kapolda Maluku

Direktur Keuangan PT. Jasa Raharja Kunjungi Kapolda Maluku

Narkoba, Dua Pemuda Bentas Diringkus Polisi

Narkoba, Dua Pemuda Bentas Diringkus Polisi

Recommended Stories

Ops Zebra Salawaku 2024, Dirlantas: Teguran Meningkat, Pelanggaran ETLE Statis Turun

Ops Zebra Salawaku 2024, Dirlantas: Teguran Meningkat, Pelanggaran ETLE Statis Turun

10/21/2024
Perdagangan Senpi dan Amunisi untuk KKB di Papua Digagalkan TNI – Polri di Ambon

Polsek KPYS Ambon Tahap I Kasus Penyelundupan Senpi untuk KKB di Papua

11/30/2023
Madrid di permalukan Tim dari tim divisi 3 di Copa Del Rey

Madrid di permalukan Tim dari tim divisi 3 di Copa Del Rey

01/21/2021

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In