AMBONKITA.COM,- Lin Wael, Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana dituntut hukuman penjara 16 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Endang Anakoda.
Ibu dua anak ini dituntut bersalah oleh JPU dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan yang dihelat di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (3/6/2025).
Sidang tuntutan ini dipimpin Majelis Hakim yang diketuai Hakim Orpha Martina. Ia didampingi Hakim anggota, Rahmat Selang dan Nova Salmon.
Terdakwa dalam amar tuntutan JPU dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “yang dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain yakni terhadap korban La Sadidin”.
Wanita 23 tahun ini dituntut bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
“Menjatuhkan tuntutan kepada Terdakwa Lin Wael dengan pidana penjara selama 16 Tahun penjara,” kata JPU dalam amar tuntutannya.
Pekan depan, sidang serupa akan kembali digelar dengan agenda pledoi atau mendengarkan pembelaan Terdakwa.
BACA JUGA: Jengkel Sering Disakiti, Ibu Dua Anak Ini Parangi Pasangannya hingga Tewas
Untuk diketahui, perbuatan Lin Wael terhadap pasangannya yaitu mendiang La Sadidin terjadi di belakang Sumber Asia Hotel, pada Minggu, 22 Desember 2024 sekira pukul 05.00 WIT.
Terdakwa saat diperiksa polisi mengaku nekat menusuk dan menebas leher korban karena tak tahan terus disakiti.
Editor: Husen Toisuta
BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS