AMBONKITA.COM,-Provinsi Maluku menempati urutan pertama secara nasional survei Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) tahun 2020 dengan skor 84,50 atau kategori baik. Angka ini meningkat sangat signifikan dari IKP Tahun 2019 dengan skor 72,60. Sementara Provinsi Papua memiliki nilai indeks terendah dengan skor 70,42.
“Maluku menjadi juara dalam survei IKP 2020 dengan skor 84,50 kategori baik. Skor ini lompatan luar biasa dari tahun 2019 (72,60) kenaikan hampir 12 poin,” kata Wakil Ketua Dewan Pers (DP) RI, Hendry Ch Bangun dalam webinar atau seminar secara online tentang Reviu Hambatan Kebebasan Pers di Maluku dan Papua yang digelar Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) pada Selasa (25/8/2020).
Survei IKP dilakukan Dewan Pers untuk menyusun Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) 2020 yang merupakan gambaran kondisi kemerdekaan pers di 34 provinsi sepanjang tahun sebelumnya yaitu dari Januari hingga Desember 2019.
Ada tiga lingkungan obyek survei yakni IKP fisik dan politik, hukum dan ekonomi yang didalamnya terdapat indikator. Survei melibatkan informan ahli sebagai responden, seperti wartawan, akademisi, praktisi media dan LSM.
Hendry menguraikan untuk skor IKP lingkungan fisik dan politik, Maluku mengumpulkan skor 84,22, lingkungan ekonomi 86,56 dan lingkungan Hukum dengan skor 84,94. “Hasil survei IKP lingkungan fisik dan politik, hukum dan ekonomi semuanya hijau,”ungkap Hendry.
Sementara untuk indikator perlindungan hukum bagi penyandang disabilitas, Maluku catatkan skor 72,56 atau alami lompatan yang signifikan jika dibandingkan dua tahun sebelumnya. Dimana dua tahun sebelumnya Maluku untuk indikator ini, masuk kategori buruk dengan rincian perolehan skor pada 2018 38,78 dan di 2019 kantongi skor 39,44.
Sementara untuk indikator kebebasan dari kekerasan yang biasanya sensitif, lanjut Hendry, Maluku catatkan skor 83,67 atau baik. “Responden menilai tidak ada intimidasi terhadap pers pada tahun 2019, juga tidak ada intervensi dari aparat keamanan, bahkan sebagian besar menilai aparat keamanan melindungi wartawan saat mereka bertugas,”kata jurnalis senior ini.
Untuk indikator independensi dari kelompok kepentingan kuat, Maluku mencatatkan skor 84,19. “Seluruh informan berpendapat adanya pemberian fasilitas atau uang tidak mempengaruhi isi pemberitaan. Sebagian berpendapat tidak ada intervensi pemilik media terhadap ruang redaksi dan pemerintah menghargai profesionalisme wartawan. Meskipun demikian memang banyak media yang masih bergantung pada kue iklan pemerintah,”jelas Hendry.
Untuk indikator kriminalisasi dan intimidasi pers, Hendry mengatakan Maluku mencatatkan skor 88,09, tergolong tinggi jauh diatas rata-rata nasional 81,61. Sedangkan indikator tata kelola perusahan yang baik, Maluku mencatatkan skor 82,22. Skor terendah pada pertanyaan apakah wartawan dapat 13 x gaji setara UMP, 76,00, 4 respon nilai wartawan belum sesuai aturan Dewan Pers.
Apakah hasil survei IKP 2020 ini sesuai dengan realita atau kondisi kemerdekaan pers yang terjadi pada tahun 2019, menurut Hendry tentu dikembalikan kepada para stakholder pers di Maluku yakni pemerintah, masyarakat serta kalangan wartawan dan perusahan pers.
“Menjadi pekerjaan rumah bagi kita semua untuk mencari tahu lebih lanjut sekaligus menjadi pembelajaran bagaimana Maluku melakukan lompatan besar kemerdekaan pers. Namun IKP ini harus dijaga dan dipertahankan agar tahun depan lebih baik lagi,” kata Hendry. (SADI)
AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…
AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…
AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…
AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…
AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…
AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…