AMBONKITA.COM,- Mantan Gubernur Maluku, Said Assagaff, kembali belum memenuhi panggilan polisi. Dua kali sudah, ia belum datang untuk dimintai keterangannya sebagai saksi.
Assagaff diagendakan diperiksa penyidik di Markas Ditreskrimsus Polda Maluku di kota Ambon, hari ini, Selasa (11/10/2022). Ia akan dimintai keterangan sebagai saksi terkait penanganan kasus dugaan korupsi Tukar Guling Lahan dan Gedung Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Provinsi Maluku dengan lahan milik Yayasan Poitech Hok Tong. Tukar guling tersebut terjadi pada tahun 2017.
“Alasannya sakit, tapi tanpa ada keterangan atau riwayat penyakit dari dokter,” kata Direktur Reskrimsus Polda Maluku, Kombes Pol Harold Wilson Huwae kepada wartawan.
Penyidik akan kembali memanggil mantan Gubernur Maluku satu periode tersebut. Sebab, keterangan yang bersangkutan sangat dibutuhkan karena sebagai pengambil kebijakan kala itu.
Selain Assagaff yang belum memenuhi panggilan polisi, Kepala BPKAD Provinsi Maluku, Lutfi Rumbia, juga serupa. Ia tidak hadir dalam periksaan hari ini. Hal itu dikarenakan yang bersangkutan diketahui sedang berada di luar kota. Lutfi Rumbia baru akan memenuhi panggilan penyidik setelah kembali dari tugasnya.
BACA JUGA: Kasus Tukar Guling Lahan Perpustakaan: Mantan Gubernur Maluku Sakit, Sekda Dicecar Polisi
Editor: Husen Toisuta
BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…
AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…
AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…
AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…
AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…
AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…