AMBONKITA.COM,- Ethwin Slamat alias Didi, 43 tahun, terdakwa kasus dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Negeri Hitu Messing tahun 2017, diadili di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, Senin (29/8/2022).
Sidang perdana terhadap mantan Penjabat Negeri Hitu Messing, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah, itu dipimpin Majelis Hakim yang diketuai Nanang Zulkarnain Faisal, dibantu dua hakim anggota.
Dalam sidang kasus yang merugikan negara sebesar Rp 676.625.888 (Enam ratus tujuh puluh enam juta, enam ratus dua puluh lima ribu, delapan ratus delapan puluh delapan rupiah) ini, terdakwa didampingi kuasa hukum, Penny Tupan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Maluku Tengah (Malteng), Junita Sahetapy, dalam berkas dakwaannya menyebutkan, Negeri Hitu Messing mendapat kucuran ADD tahun 2017 sebesar Rp 676.625.888 (Enam ratus tujuh puluh enam juta, enam ratus dua puluh lima ribu, delapan ratus delapan puluh delapan rupiah). Sedangkan DD sejumlah Rp 919.539.858 (Sembilan ratus sembilan belas juta, lima ratus tiga puluh sembilan ribu, delapan ratus lima puluh delapan rupiah).
Sesuai petunjuk teknis (juknis), penggunaan ADD setiap desa/negeri, dipergunakan untuk prioritas kegiatan dalam desa. Sementara untuk alokasi DD digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan dan pemberdayaan masyarakat.
BACA JUGA: Mantan Penjabat Raja Hitumesing Jadi Tersangka Korupsi ADD, Berkasnya Sudah Tahap I
Dalam pengelolaan ADD dan DD Negeri Hitu Messing, terdakwa tidak melibatkan tim teknis pengelolaan keuangan dalam setiap pekerjaan, baik pembangunan maupun pemberdayaan. Sementara dalam pengelolaan anggaran, terdakwa lebih banyak mengelolanya sendiri tanpa melibatkan tim teknis atau perangkat desa.
Fatalnya, dari bukti pertanggung jawaban sejumlah item kegiatan, banyak dibuat fiktif dan markup oleh terdakwa. Akibatnya, terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp 507.951.472 (Lima ratus tujuh juta, sembilan ratus lima puluh satu ribu, empat ratus tujuh puluh dua rupiah).
“Terdakwa didakwa melanggar pasal 2 dan pasal 3, jo pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” baca JPU Junita Sahetapy dalam berkas dakwannya.
Setelah mendengarkan dakwaan JPU, hakim kemudian menunda sidang hingga pekan depan. Agenda sidang lanjutan yaitu pemeriksaan saksi-saksi fakta, yang dihadirkan JPU.
Editor: Husen Toisuta
BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…
AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…
AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…
AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…
AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…
AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…