AMBONKITA.COM,- Tiga terdakwa korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Negeri Tawiri tahun 2015-2018, divonis bersalah oleh Majelis Hakim Tipikor yang diketuai Christina Tetelepta.
Mereka dijatuhkan hukuman bervariasi dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, Senin (29/8/2022).
Mantan Raja Negeri Tawiri, Jacob Nicolas Tuhukeruw (JNT) dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 Tahun dan 10 bulan. Ia juga dihukum membayar denda sebesar Rp 100 juta, subsider 2 bulan kurungan.
Sedangkan mantan Sekretaris Negeri Tawiri, Arkilaus Latulola (AL), dihukum pidana penjara selama 4 tahun. Ia juga dihukum membayar denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan. Tak hanya itu, AL juga diembankan membayar uang pengganti sejumlah Rp 571.331.695 (Lima ratus tujuh puluh satu juta, tiga ratus tiga puluh satu ribu, enam ratus sembilan puluh lima rupiah), subsider 1 tahun dan 10 bulan.
BACA JUGA: Kasus Korupsi ADD Tawiri Ambon Segera Disidangkan
Sama dengan AL, mantan Kaur Umum dan Kasi Kesejahteraan, Samuel Rikumahu (SR), juga divonis pidana penjara selama 4 tahun, dan denda Rp 100 juta, subsider 2 bulan kurungan. Ia juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp 571.331.695 (Lima ratus tujuh puluh satu juta, tiga ratus tiga puluh satu ribu, enam ratus sembilan puluh lima rupiah), dengan ketentuan apabila tidak dapat membayarnya maka harta bendanya disita oleh Penuntut Umum dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Dan apabila harta bendanya tidak mencukupi maka akan diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 10 bulan.
“Menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 3 UU tipikor junto pasal 55 ayat (1) ke-1 junto pasal 64 ayat (1) KUHP,” baca Hakim Ketua dalam amar putusannya.
Diberitakan sebelumnya, JNT sendiri saat ini masih mendekam di penjara dengan kasus korupsi lainnya yaitu Pendapatan Asli Negeri Tawiri. Sementara SR dan AL ditahan di Rutan Kelas IIA Ambon usai diperiksa sebagai tersangka di Kejati Maluku. SR ditahan Selasa (25/1/2022), dan AL pada Kamis (27/1/2022).
Ketiga tersangka diduga turut serta melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Dari hasil pemeriksaan, ketiga tersangka diduga menggunakan ADD dan DD untuk kepentingan pribadi. Perbuatan mereka telah menyebabkan kerugiaan keuangan negara sebesar Rp 3 miliar.
Editor: Husen Toisuta
BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…
AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…
AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…
AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…
AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…
AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…