AMBONKITA.COM,- Yayasan Pemuda Bina Bangsa, yang merupakan organisasi beranggotakan para mantan narapidana teroris menggelar kegiatan Fokus Grup Diskusi (FGD) terkait bahaya masuknya pahama radikal di Maluku.
Kegiatan yang berlangsung di Gedung Balai Negeri Haya, Kecamatan Tehoru, Kabupaten Maluku Tengah, Senin (13/6/2022), ini mengusung tema “Peran pemuda Haya dalam menangkal bahaya paham radikal dengan mengamalkan nilai-nilai Pancasila”.
Ketua Yayasan Pemuda Bina Bangsa, Benyamin Namakule, mengungkapkan, kegiatan tersebut terselenggara atas lahirnya keresahan publik berkenaan dengan perubahan dinamika kamtibmas belakangan ini.
Perubahan dinamika kamtibmas, tambah mantan narapidana teroris itu, ditengarai oleh adanya dugaan tumbuh kembang paham radikal yang masih menggurita dan tumbuh subur di Maluku, khususnya pada Desa Haya.
Mengingat bahaya paham radikal itu, maka kata Namakule, perlu dilakukan kegiatan untuk mengedukasi masyarakat terlebih khusus pemuda Haya. Edukasi diberikan tentang bagaimana cara memaknai, mencintai dan mengamalkan nilai – nilai Pancasila.
BACA JUGA: Gugatan Praperadilan Kompol Cam Latarisa Ditolak Hakim
Menurut dia, pembelajaran tentang pengamalan nilai-nilai Pancasila penting dilakukan. Ini untuk menguatkan masyarakat agar tidak mudah terpapar ekspansi budaya asing yang masuk dan mencemari idiologi mereka.
Page: 1 2
AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…
AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…
AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…
AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…
AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…
AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…