AMBONKITA.COM,- Edaran Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Nomor B.2403/MEN-KP/XII/2024 tentang relaksasi kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT) sangat merugikan provinsi Maluku.
Edaran tersebut mengatur tentang proses transit bongkar muat di laut khususnya di wilayah pengelolaan perikanan (WPP) 718 di laut Aru, kabupaten Kepulauan Aru.
Saban tahun, pendapatan daerah dari laut yang diterima kabupaten Kepulauan Aru kurang lebih Rp40 miliar, kini terjun bebas tak sampai Rp1 miliar/tahun.
Kebijakan relaksasi PIT tersebut secara tegas ditolak oleh DPRD Provinsi Maluku dan DPRD Kabupaten Kepulauan Aru. Bahkan, DPRD Maluku akan mengajak legislatif dan eksekutif se-Maluku untuk menemui Menteri KKP.
“Hari ini kita membahas Kebijakan Negara termasuk UU Perikanan yang sangat merugikan daerah,” kata Ketua DPRD Maluku, Benhur G. Watubun, usai rapat dengar pendapat dengan perwakilan DPRD Kepulauan Aru di ruang rapat paripurna kantor DPRD Maluku, kota Ambon, Senin (26/5/2025).
Kebijakan relaksasi PIT sangat mempengaruhi pendapatan daerah. Apalagi dengan adanya efisiensi anggaran, celah fiskal semakin kecil.
Kepulauan Aru membutuhkan afirmasi kebijakan pemerintah pusat termasuk pemerintah daerah untuk mengentaskan kemiskinan bersama. Sebab, Aru sebagai salah satu daerah terdampak yang berada pada urutan tingkat kemiskinan yang cukup tinggi.
“Mereka meminta perhatian pemerintah provinsi teristimewa kebijakan di bidang perikanan yang sangat merugikan daerah,” jelasnya.
Kebijakan Menteri KKP terkait pemindahan hasil tangkap di tengah laut, kata Benhur, sangat merugikan kabupaten Kepulauan Aru, dan secara umum masyarakat Maluku. “Kita tolak (kebijakan Menteri KKP) dan DPRD provinsi juga setuju dengan DPRD kabupaten Aru, edaran Menteri itu kita tolak,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Aru, Feny Silvana Lohy, mengaku, pasca terbitnya edaran tersebut, pendapatan daerah menurun drastis.

“Pendapatan hasil perikanan setiap tahun capai Rp40 miliar, namun kini bahkan tak sampai Rp1 miliar bahkan saat ini belum sampai di angka 200 atau 300 juta,” ucapnya.
Feny berharap semua anggota legislatif di 11 Kabupaten/kota di Maluku dapat bersatu, termasuk Pemerintah Provinsi. Sehingga dalam waktu dekat, dapat bersama-sama memperjuangkan hak-hak masyarakat Maluku.
“Mari sama sama kita gandeng tangan ke pusat untuk perjuangkan nasib kita orang Maluku. Kita akan tuntut UU Perikanan dikembalikan kepada daerah untuk mengelola hasil sendiri,” tegasnya.
Editor: Husen Toisuta
BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS