“Ajudan Gubernur merampas handphone dan kemudian menghapus materi liputan yang ada di dalam handphone milik saudara Sofyan, kontributor Molucca TV. Jadi meskipun dia melakukan klarifikasi bahwa dia telah mengembalikan gambarnya, tapi di dalam gambar itu kita sudah cek sudah tidak utuh, jadi ajudannya itu sudah menyortir sebagian video,” ujarnya.
Sekretaris IJTI Pengda Maluku, Muhammad Jaya Barends, menambahkan, tindakan I Ketut Wardana, ajudan Gubernur Maluku Murad Ismail yang menghapus video dan mengintimidasi jurnalis Molucca TV, Sofyan Muhammadia bertentangan dengan Pasal 4 ayat 3 Undang-Undang Nomor: 40 tahun 1999 Tentang Kebebasan Pers.
Bahwa jurnalis saat menjalankan profesinya mendapat perlindungan hukum, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor: 40 tahun 1999 Tentang Kebebasan Pers.
“Perbuatan yang bersangkutan, telah melanggar Pasal 18 ayat 1 bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah),” pungkasnya.
Editor: Husen Toisuta
BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Discussion about this post