AMBONKITA.COM,-Walikota Ambon Richard Louhenapessy mulai menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di kota Ambon pada Senin 22 Juni 2020 mendatang. Penerapan PSBB ini untuk memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19 di Ambon.
“Senin depan kita mulai PSBB, kalau PKM kemarin hanya sebatas himbau, maka PSBB ini kita betul tegas,” kata Richard kepada wartawan saat memberikan keterangan di Balai Kota Ambon, Rabu (17/6/2020).
Walkota Richard mengaku, masyarakat yang melanggar aturan PSBB akan dikenakan sanksi tegas. Sanksi berupa tindakan administrasi dan denda kepada para pelanggar aturan Peraturan Walikota (Perwali).
“Kita akan berikan sanksi administrasi atau denda kepada masyarakat Kota Ambon yang melanggaran aturan,” kata Richard. Dia menjelaskan, PSBB baru bisa dilaksanakan jika sudah ada Perwali. Karena itu penerapan PSBB harus diatur dengan Perwali.
“Aturan ini jelas untuk pelaksanaan PSBB harus diatur dengan Peraturan Walikota makanya belum jalan karena belum ada peraturan walikota,” ujarnya.
Dengan adanya PSBB ini, kata Walikota, semoga bisa memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Ambon. Walikota juga meminta masyarakat untuk tetap mengikuti protokol kesehatan sesuai anjuran pemerintah.
“Semua bisa berhasil jika patuhi anjuran cuci tangan, pakai masker dan jaga jarak,” kata Walikota. (ALFIAN SANUSI)
AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…
AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…
AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…
AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…
AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…
AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…