AMBONKITA.COM,- Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, Bahtiar, menekankan adanya senergitas untuk menjaga netralitas ASN pada Pemilu serentak 2024.
Hal itu disampaikan Bahtiar kepada wartawan setelah menghadiri Rapat Koordinasi Bawaslu dan Kepala Daerah dalam Mewujudukan Netralitas ASN pada Pemilu 2024 di Bali, Selasa (27/9/2022).
“Hari ini saya mewaili Bapak Mendagri Prof. M. Tito Karnavian yang bertugas dinas ke luar negeri, untuk menghadiri kegiatan Bawaslu dalam rangka sinergi mewujudkan netralitas ASN,” kata Bahtiar.
Bahtiar mengatakan, UU ASN menempatkan pembina kepegawaian di daerah adalah kepala daerah. Sehingga dalam mewujudkan netralitas ASN diperlukan sinergi dengan kepala daerah dan berbagai pemangku kepentingan lainnya, termasuk Kemendagri.
“Bagaimana menghadirkan Pemilu yang jujur, adil?, maka pekerjaan Bawaslu tidaklah mudah, khususnya dalam netralitas ASN ini harus dilakukan bersama, Kemendagri ini mendukung Bawaslu memastikan kepala daerah mematuhi aturan ini,” kata Bahtiar.
BACA JUGA:Â Ini Tiga Anggota Bawaslu Maluku Terpilih
ASN memiliki asas netralitas yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Dalam aturan itu disebutkan bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. ASN pun diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
“Saya kira ini inovasi bagus dari Bawaslu, ada pakta integritas karena kita tahu Bawaslu tidak punya tangan yang cukup karena teman-teman ASN, KPU, masyarakat, semua kontestan juga semuanya diawasi Bawaslu,” sebut dia.
Dengan netralitas ASN diharapkan penyelenggaraan Pemilu memenuhi asas jujur dan adil sehingga hasilnya bisa dipercaya dan diterima oleh masyarakat dan dunia.
“Kita boleh membuat kriteria macam-macam soal Pemilu, tapi intinya menghadirkan kepercayaan publik, masyarakat kita percaya, masyarakat dunia internasional percaya, apakah Pemilu di Indonesia berlangsung luber jurdil? untuk melangsungkan ini maka seluruh aktor yang berkaitan dengan kepemiluan harus menjaga integritas. Pembinaan ASN ini di luar kewenangan penyelenggara Pemilu tapi menjadi faktor yang mempengaruhi kualitas kontestasi dalam pemilu dan pilkada,” jelas Bahtiar.
Editor: Husen Toisuta
BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Discussion about this post