AMBONKITA.COM,- Pemerintah Kota Ambon memastikan penyebaran cepat covid-19 saat ini ternyata diakibatkan masuknya varian baru Omicron.
Demikian disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Kota Ambon, drg. Wendy Pelupessy usai Apel Akbar Tim Gugus Covid-19 di Balai Kota Ambon, Rabu (9/2/2022).
Menurut Wendy, saat rapat yang digelar Selasa (8/2/2022), Balai Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit (BTKLPP) Kelas II Ambon masih memperkirakan sesuai dengan S-gene Target Failure (SGTF), sebuah metode yang digunakan untuk mengidentifikasi suspek atau kasus probable varian omicron. Perkiraan yang disampaikan BTKLPP tersebut, kata dia, 98 persen spesimen yang diperiksa mengarah ke omicron.
“Tapi tadi malam dari BTKLPP sudah share ke kami dan kadis (Kesehatan) Pemprov bahwa ternyata memang penularan terjadi di kota Ambon adalah varian omicron,” kata Wendy.
Ia mengaku, berdasarkan para ahli epidemologi memprediksikan puncak penularan omicron pada akhir Februari sampai awal Maret 2022 mendatang.
“Oleh karena itu mulai dari sekarang kita harus prepare sebanyak mungkin, kita tracing, sehingga yang tidak memerlukan Rumah Sakit kita bisa cepat isolir sehingga Rumah Sakit tidak penuh dan tidak kolaps untuk tenaga kesehatan sendiri,” jelasnya.
Baca juga: Asrama Haji Ambon Difungsikan Sebagai Tempat Isolasi Terpusat
Penulis: Husen Toisuta
AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…
AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…
AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…
AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…
AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…
AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…