AMBONKITA.COM-Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon akan kembali melakukan operasi malam terhadap masyarakat yang memarkirkan mobilnya hingga pagi hari di pusat Kota Ambon. Banyak pengguna kendaraan roda empat tidak mempunyai lahan parkir.
“Setelah kondisi covid 19 mulai bisa dikendalikan, kita akan kembali melakukan operasi malam kepada kendaran yang parkir sembarangan di pinggir jalan hingga pagi hari,” kata Walikota Ambon Richard Louhenapessy kepada wartawan di Balai Kota Ambon, Senin (17/5/201).
Walikota bilang operasi malam ini terus dilakukan tapi tetap melihat kondisi perkembangan Covid-19 di Kota Ambon. Operasi malam ini dinamakan Operasi Burung Hantu (Burhan).
“Kita Operasi Burhan tetapi kita situasionir, tapi operasi ini terus jalan oleh Dinas Perhubungan Kota Ambon,” kata Richard.
Richard menegaskan, masyakarat yang parkir mobilnya di tengah jalan bakal langsung ditindak di tempat, dengan membayar denda sesuai dengan peraturan daerah (Perda) yang berlaku.
“Masyarakat yang Parkir sembarangan didenda sebanyak 500 ribu rupiah,” ujar Walikota.
Richard mengatakan, seluruh anggaran denda tersebut langsung dimasukan di kas daerah Kota Ambon.
Richard juga menambahkan, saat ini Pemkot Ambon telah memberlakukan tarif parkir jam jaman di lima kawasan strategis di pusat Kota Ambon.
Hal ini untuk meningkatkan target PAD Kota Ambon. “Kita target PAD dari sektor parkiran ini adalah 5 milyar rupiah dalam setahun,” kata Richard. (ALFIAN SANUSI)
AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…
AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…
AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…
AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…
AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…
AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…