Categories: Hukum Kriminal

Pencuri Ini Akhirnya Ditangkap Usai Beraksi di 50 Rumah Warga

Share

AMBONKITA.COM,- Sepandai-pandai tupai melompat, akhirnya jatuh ke tanah juga. Sama halnya dengan YR alias AR, spesialis pencurian ini akhirnya ditangkap polisi.

YR kerap beraksi di sekitar kawasan Mangga Dua, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon. Sudah sekitar 50 rumah warga disatroni, dengan hitungan kerugian sementara mencapai Rp 362 juta.

Aksi YR akhirnya terhenti setelah polisi menyergapnya pada Minggu (27/3/2022). Dia diringkus di kawasan Nusaniwe Ambon.

Penangkapan terhadap YR merupakan hasil pengembangan dari laporan yang disampaikan korban RT, warga Kelurahan Mangga Dua Ambon, Rabu (23/4/2022).

Dalam laporan yang diterima, rumah korban disatroni YR sekitar pukul 15.00 WIT. Sejumlah harta benda ludes dibawa kabur. Seperti 3 buah HP, sejumlah perhiasan emas, uang tunai Rp 200 ribu, dan beberapa slop rokok berbagai merk. Dari perhitungan sementara, perbuatan YR telah menyebabkan korban rugi sekitar Rp 35 juta.

“Hasil pengembangan sementara oleh tim gabungan dari Buser Satreskrim dan Unit Reskrim Polsek Nusaniwe diketahui Tersangka telah melakukan perbuatan pencurian sebanyak 50 kali di lokasi yang berbeda sekitaran wilayah Nusaniwe,” ungkap PS Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Ipda Moyo Utomo, kepada AmbonKita.com, Kamis (7/4/2022).

Baca juga: Kapolda Dorong Pemerintah Penuhi Kebutuhan Masyarakat Kariu

Dari aksi YR tersebut, para korban mengalami kerugian bervariasi. Tapi labih dominannya yaitu uang tunai, HP dan sejumlah perhiasan. Selain itu, tersangka juga mencuri laptop, TV, kamera, dan lain sebagainya.

“Adapun taksiran sementara total kerugian keseluruhan para korban sekitar Rp. 362.000.000,” tambah Moyo.

YR kini telah mendekam di rumah tahanan Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Ia disangkakan menggunakan pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP dan atau pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

“Tersangka ditangkap bersama barang bukti 2 buah HP, 1 buah obeng, 1 buah martil, dan sebagainya,” pungkasnya.

Editor: Husen Toisuta

View Comments

Recent Posts

BAF Caring for Children Bantu 680 Anak SD di Maluku Dapatkan Akses Pendidikan yang Lebih Layak

AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…

11/22/2024

Tanam 3000 Bibit Jagung di Dusun Hulung, Kapolda: Kita Dukung Ketahanan Pangan

AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…

11/21/2024

DPRD Maluku Desak Pemda Selesaikan Persoalan e-KTP

AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…

11/21/2024

70 Peserta Seleksi Bakomsus Polri Panda Maluku Tes Kesehatan Pertama

AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…

11/21/2024

Kapolda Maluku Pantau Kampanye Akbar di Lapangan Merdeka

AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…

11/20/2024

Setubuhi Darah Daging Sendiri Kakek di Ambon Ini Dihukum Penjara 9,6 Tahun

AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…

11/20/2024