AMBONKITA.COM- Berkas perkara korupsi pada Bank Maluku – Maluku Utara, Kantor Cabang Pembantu (KCP) Mako, Kecamatan Waeapo, Kabupaten Buru, masuk Pengadilan Negeri Ambon, di Kota Ambon, Senin (11/10/2021).
Perkara yang menjerat tiga tersangka masing-masing berinisial SMP, Kepala KCP, BSA, teller tunai dan EMH, teller tabunganku ini, dilimpahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buru.
“Sudah kita limpahkan tadi di Pengadilan Negeri Ambon,” ungkap Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Buru, Yaser Samahati kepada wartawan melalui telepon genggamnya.
Selain berkas perkara, jaksa penuntut umum juga menyerahkan barang bukti yang berhasil disita berupa sejumlah dokumen, emas seberat 100,58 gram dan uang hasil penyelamatan keuangan negara.
Setelah dilimpahkan, perkara yang telah merugikan negara sebesar Rp 3.976.189.000 ini tidak lama lagi akan disidangkan.
Untuk diketahui, kasus ini sebelumnya ditangani penyidik Satreskrim Polres Pulau Buru setelah mendapat laporan polisi pada 3 April 2020.
Usut punya usut, tim penyidik kemudian menetapkan tiga orang tersangka. Ini setelah penyidik menerima hasil audit kerugian negara dari Perwakilan BPKP provinsi Maluku.
Hasil audit BPKP menyatakan kasus itu merugikan negara sebesar Rp 4.106.330.000. Dari kerugian itu, tiga tersangka sudah mengembalikan sebagian dengan total Rp 130.141.000. Sehingga masih tersisa Rp 3.976.189.000.
Page: 1 2
AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…
AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…
AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…
AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…
AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…
AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…