AMBONKITA.COM-APARAT kepolisian berhasil menangkap empat orang pelaku pengeroyokan Amos Batuwael yang terjadi di kawasan hutan Kopertis Kecamatan Sirimau Kota Ambon, Rabu 8 Juli 2020.Amos akhirnya tewas. akibet pengeroyokan itu.
Sebelum dianiaya, korban sempat diteriaki maling oleh seorang warga yang tengah berada dikawasan hutan Kopertis. Lantas para pelaku yang mendengar teriakan itu langsung mengejar dan mengeroyok korban.
“Keempat pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka atas kematian Amos Batuwael, satu orang masih dalam pengejaran,” ungkap Kapolsek Sirimau, AKP Egidio Simulat, Jumat (10/7/2020).
Dia menyebutkan, keempat tersangka, yakni MN, FRS, RWS dan RP sementara pelaku lainnya berinisial JS masih dalam pengejaran petugas. “Dari keterangan tersangka, korban dituding sering mencuri ayam di area hutan dengan cara menjerat buruan,” ujarnya
Setelah dianiaya, korban sempat dibawa ke rumah ketua RT setempat. Namun, karena kondisi korban parah, korban langsung dievakuasi ke rumah sakit Bhayangkara Polda Maluku.”Tidak berapa lama, korban menghembuskan nafas terakhir di rumah sakit,” kata Egidio.
Kapolsek mengatakan, aparat kepolisian kemudian bergerak cepat dan berhasil menangkap empat dari lima pelaku dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Mereka ditangkap kurang dari 1×24 jam. Warga cukup membantu. Para tersangka terancam hukuman hingga 12 tahun penjara,” tandasnya. (ALFIAN SANUSI)
AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…
AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…
AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…
AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…
AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…
AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…