PPK Proyek Jalan Inamosol Dituntut Penjara Tiga Tahun

Share

AMBONKITA.COM,-  Jorie Soukotta, Terdakwa kasus dugaan korupsi pada proyek jalan penghubung desa Rambatu – Manusa, Kecamatan Inamosol, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), dituntut bersalah oleh Jaksa penuntut umum (JPU), Kejaksaan Negeri SBB.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek jalan sejauh 24 Km di kecamatan Inamosol tahun 2018 silam ini dituntut hukuman pidana penjara selama 3 tahun.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU dalam sidang pembacaan tuntutan yang dihelat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon, Senin (22/4/2024).

Sidang pembacaan tuntutan di pimpin Majelis Hakim yang diketuai Rahmat Selang. Ia didampingi dua hakim anggota, Agustina Lamabelawa dan Antonius Sampe Samine.

BACA JUGA: Satu Tersangka Inamosol Diserahkan, Dua Saksi Lain Segera Dijemput Paksa

Saat pembacaan tuntutan, JPU menyatakan Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun  dan denda sebesar Rp. 100 juta subsider 3 bulan kurungan badan,” kata JPU dalam amar tuntutannya.

Setelah pembacaan tuntutan, Hakim Rahmat Selang langsung menutup persidangan. Sidang berikutnya akan dilakukan pada pekan depan dengan  agenda mendengar pembelaan Terdakwa.

Untuk diketahui, pembangunan jalan di Kecamatan Inamosol dikerjakan PT Bias Sinar Abadi. Proyek itu dikerjakan sejak tanggal 27 September 2018 lalu.

Hingga kini pekerjaan ruas jalan tersebut sudah mangkrak. Kondisi pekerjaan jalan masih berupa tanah dan sudah hancur. Padahal, anggaran Rp31 miliar yang bersumber dari APBD tahun 2018 telah cair 100 persen.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Recent Posts

BAF Caring for Children Bantu 680 Anak SD di Maluku Dapatkan Akses Pendidikan yang Lebih Layak

AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…

11/22/2024

Tanam 3000 Bibit Jagung di Dusun Hulung, Kapolda: Kita Dukung Ketahanan Pangan

AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…

11/21/2024

DPRD Maluku Desak Pemda Selesaikan Persoalan e-KTP

AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…

11/21/2024

70 Peserta Seleksi Bakomsus Polri Panda Maluku Tes Kesehatan Pertama

AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…

11/21/2024

Kapolda Maluku Pantau Kampanye Akbar di Lapangan Merdeka

AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…

11/20/2024

Setubuhi Darah Daging Sendiri Kakek di Ambon Ini Dihukum Penjara 9,6 Tahun

AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…

11/20/2024