Presidium ICEC Kecam Penangkapan Pemimpin Redaksi Floresa, Tuntut Aparat Usut Tuntas Pelaku yang Menghalangi Kerja-Kerja Wartawan

Share

AMBONKITA.COM,- Presidium Indonesia Chief Editors Club (ICEC) atau Perhimpunan Pemimpin Redaksi Indonesia, mengecam tindakan aparat kepolisian yang menangkap Pemimpin Redaksi Floresa.co, Herry Kabut, ketika sedang melakukan peliputan aksi masyarakat Poco Leok yang tengah memprotes atas pematokan lahan Proyek Geothermal di Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur, pada Rabu, 2 Oktober 2024.

Sesuai dengan informasi yang dikutip dari berbagai media online, Herry Kabut saat itu datang ke lokasi sekira pukul 13.00 WIB untuk melakukan peliputan aksi masyarakat yang memang sudah lama menolak rencana beroperasinya Proyek Geothermal di wilayah tersebut.

Namun, tidak berapa lama bersama empat orang warga lainnya, Herry ditangkap dan ditahan di mobil polisi yang saat itu berada di lokasi.

Menurut informasi dari masyarakat yang berada di lokasi, tidak hanya ditangkap dan digiring ke mobil polisi, Herry juga dipukuli bersama warga lainnya.

Padahal seorang wartawan atau jurnalis dalam kerja-kerja jurnalistiknya yang diatur pada Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Yang bunyinya: “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.”

Regulasi lainnya, menyebutkan tindak kekerasan oleh aparat keamanan berupa penganiayaan dan penyiksaan yang mengakibatkan luka berat pada jurnalis saat tengah menjalankan profesinya merupakan tindak pidana yang diatur dalam ketentuan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 5 (lima) tahun penjara.

Karena itu, ICEC sebagai wadah bagi Pemred media di Indonesia menyikapi kasus yang terjadi pada rekan sejawat, mendesak kepada:

1. Kapolri segera mengusut tuntas pelaku kekerasan terhadap jurnalis, Herry Kabut di Polres Manggarai, Nusa Tenggara Timur
2. Kapolri kembali mengingatkan kepada bawahannya terkait dengan regulasi UU Pers yang melindungi kerja-kerja jurnalis.
3. Memberikan kepastian pengamanan dan pelindungan kepada Pemred Floresa.co.
4. Memberikan kebebasan bagi jurnalis dalam melakukan kerja-kerja jurnalistiknya, dimana pun sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers

Demikian, pernyataan kami sampaikan karena kebebasan pers adalah nadi dari tegaknya demokrasi di negeri ini.

Presidium ICEC,

1. Erik Somba
2. Rusman
3. Djufri Rachim
4. Nila Ertina
5. Yatimul Ainun
6. Insany
7. Zuhri Muhammad (***)

 

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Recent Posts

BAF Caring for Children Bantu 680 Anak SD di Maluku Dapatkan Akses Pendidikan yang Lebih Layak

AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…

11/22/2024

Tanam 3000 Bibit Jagung di Dusun Hulung, Kapolda: Kita Dukung Ketahanan Pangan

AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…

11/21/2024

DPRD Maluku Desak Pemda Selesaikan Persoalan e-KTP

AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…

11/21/2024

70 Peserta Seleksi Bakomsus Polri Panda Maluku Tes Kesehatan Pertama

AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…

11/21/2024

Kapolda Maluku Pantau Kampanye Akbar di Lapangan Merdeka

AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…

11/20/2024

Setubuhi Darah Daging Sendiri Kakek di Ambon Ini Dihukum Penjara 9,6 Tahun

AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…

11/20/2024